Soal Anggapan KPK Menarget PDI-P, Pengamat UGM: Selama Ini Tak Sentuh PDI-P?
Peneliti Pukat UGM berpandangan bahwa PDI-P menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya spekulasi belaka. Halaman all
(Kompas.com) 22/07/24 17:44 11689634
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyebut, pandangan bahwa PDI-P menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya spekulasi belaka.
Zaenur mengatakan, pihaknya justru mempertanyakan bahwa selama ini PDI-P seperti tidak "disentuh" KPK.
Oleh karenanya, anggapan KPK menarget partai banteng baru muncul setelah KPK gencar memeriksa sejumlah kader PDI-P, baik dalam kasus Harun Masiku maupun proyek jalur kereta.
"Apakah selama ini itu berarti KPK tidak menyentuh PDI-P karena PDI-P berada di dalam kekuasaan?" ujar Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (22/7/2024).
Zaenur mengatakan, jika memang pihak PDI-P merasa penindakan oleh KPK janggal, mereka bisa menempuh jalur hukum yang tersedia.
Misalnya, pihak PDI-P bisa menempuh praperadilan ke Pengadilan Negeri atau melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Menurut Zaenur, tidak ada artinya berpolemik di media massa karena tidak akan berakhir.
"Jika kader-kader PDI-P menganggap bahwa KPK tidak sesuai prosedur gunakan upaya yang tersedia untuk men-challange KPK seperti upaya praperadilan," tutur Zaenur.
Sementara itu, bagi KPK, Zaenur menyarankan agar mengikuti prosedur hukum yang ada.
Lembaga antirasuah harus melakukan penindakan jika memang terdapat dugaan korupsi.
Hal ini penting dilakukan untuk menepis anggapan KPK bertindak politis seperti mengincar PDI-P.
"Baru ditargetkan sekarang? Padahal kemungkinan terjadi berbagai persoalan korupsi juga dari dulu. Jadi itu persoalan politik," ujar Zaenur.
"Nah oleh karena itu untuk menghindari itu semua, tuduhan-tuduhan, prasangka-prasangka atau anggapan maka semua kembalikan kepada prosedur hukumnya," tambah dia.
Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir KPK gencar mencari Harun Masiku yang tengah buron. Harun merupakan mantan kader PDI-P yang menjadi tersangka suap.
Penyidik memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto dan beberapa orang do lingkaran partai banting itu.
Belakangan, KPK menyatakan membuka peluang menerapkan pasal obstruction of justice setelah memeriksa istri terpidana kasus Harun Masiku, Saiful Bahri bernama Dona Berisa.
Selain itu, KPK juga memanggil Hasto sebagai saksi dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan.
Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan. Namun, ia belum memenuhi panggilan itu karena berhalangan.
Meski demikian, penyidik telah memeriksa Wakil Sekjen PDI-P Yoseph Adhie pada Kamis (18/7/2024).
Dalam beberapa kesempatan, pihak PDI-P menuding kasus Harun Masiku selalu muncul ketika PDI-P mengkritik kekuasaan.
Namun, KPK menyatakan tidak menargetkan pihak tertentu dan hanya berdasar pada alat bukti yang ada.
"Apakah KPK menarget HK (Hasto Kristiyanto)? Tentunya pemanggilan saksi tidak mungkin tidak ada kaitannya (dengan kasus yang sedang diselidiki),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2024).
#staf-hasto-laporkan-penyidik-kpk-ke-komnas-ham #hp-hasto-disita-penyidik-kpk #kpk-sita-hp-hasto #staf-hasto-digeledah-kpk #staf-hasto-kristiyanto #pihak-hasto-gugat-kpk-ke-pn-jaksel #kpk-panggil-hasto