Pakar: RUU Polri Sangat Mengancam Demokrasi
Dia berharap pemerintah dan DPR membatalkan rencana revisi UU Polri dan TNI.
(MedCom) 22/07/24 22:16 11712356
Jakarta: Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyebut revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian akan berbahaya untuk kelangsungan demokrasi. Apalagi, terdapat tambahan kewenangan yang diberikan kepada polisi untuk masuk ke ranah privat masyarakat hingga mampu membatasi ruang gerak siber."Sangat mengancam demokrasi. Kalau kita baca baik-baik, terutama Pasal 14, itu hanya menambah kewenangan tanpa pengawasan. Nah ini yang buruk," ujar Bivitri kepada Medcom.id, Senin, 22 Juli 2024
Salah satu poin yang disorot, yakni kewenangan kepolisian di ruang siber. Pada Pasal 14 ayat (1) huruf b dan q, polisi memiliki wewenang patroli siber, pengawasan, bahkan pemblokiran web.
Kewenangan berlebih yang dimiliki Polri di bidang siber menimbulkan kekhawatiran kepada masyarakat, karena tak memberikan batasan yang jelas. Selain itu, muncul ketakutan polisi akan menggunakan pasal ini sebagai alat membungkam dan membatasi ruang gerak seseorang dalam mengungkapkan pendapatnya.
| Baca Juga: Revisi UU Polri Dinilai Jadi Paradoks dengan UUD 1945 |
Hal ini berpotensi adanya pembatasan ruang ekspresi terhadap siapa pun yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan penguasa. Dia berharap pemerintah dan DPR membatalkan rencana revisi UU Polri dan TNI.
"Saya sih masih berharap ini bisa ditarik, maka harus kita viralkan ramai-ramai supaya Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) sadar ini akan merusak kepolisian dan tentara," ujar dia.
(AZF)
#ruu-polri #revisi-uu-polri #uu-polri #demokrasi #dpr-ri
https://www.medcom.id/nasional/politik/4KZMyzwk-pakar-ruu-polri-sangat-mengancam-demokrasi