Rencana Wajib Asuransi Kendaraan: Perusahaan Asuransi Mendukung, Pekerja Angkutan Menolak
Pemerintah berencana memberlakukan aturan wajib asuransi kendaraan pada 2025. Perusahaan asuransi menyambut gembira. Pekerja angkutan menolaknya.
(Bisnis Tempo) 23/07/24 10:20 11774960
TEMPO.CO, Jakarta - Rencana pemerintah menerapkan asuransi wajib pertanggungjawaban pihak ketiga atau third party liability bagi kendaraan bermotor menuai aneka respons dari masyarakat. Aturan ini disebut akan berlalu pada awal 2025 karena masih menunggu Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan atas tindak lanjut dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari menunggu peraturan pemerintah yang akan menjadi payung hukum dari rencana ini.
“Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi dalam Insurance Forum yang Tempo pantau secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi mengatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang akan mengatur pengenaan wajib asuransi bagi kendaraan itu akan keluar di Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengatakan institusinya juga akan membuat Peraturan OJK yang mengatur asuransi kendaraan ini.
“Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat menjadi asuransi wajib,” kata Ogi.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Tolak Rencana Ini
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mengatakan organisasinya menolak rencana ini karena akan menambah beban bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi, seperti ojek online, taksi online, dan kurir. Dia menyebut biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tak sebanding dengan kondisi pendapat para pekerja angkutan berbasis aplikasi.
“Karena biaya premi asuransi yang akan dibayarkan tidak sebanding dengan kondisi pendapatan kami yang tidak menentu. Ini disebabkan tarif angkutan yang murah akibat status pengemudi sebagai mitra,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Senin, 22 Juli 2024. Akibat dari sistem kemitraan ini, Lily mengatakan pengemudi angkutan berbasis aplikasi tak mendapat penghasilan layak berupa upah minimum seperti pekerja lainnya.
Tak hanya itu, Lily mengatakan wajib asuransi ini juga akan menambah biaya kehidupan sehari-hari bagi pekerja angkutan berbasis aplikasi yang tak ditanggung perusahaan mitra kerja. Biaya operasional itu, kata dia, berupa pengeluaran untuk bahan bakar, parkir, cicilan kendaraan, pulsa, cicilan ponsel, atribut helm, tas, dan jaket.
“Maka kami menolak kewajiban asuransi kendaraan dan aturan lainnya yang memberatkan rakyat seperti potongan Tapera dan rencana kenaikan harga BBM,” kata dia.
Selain itu, Lily mengatakan SPAI menuntut pemerintah untuk mengangkat status pekerja angkutan berbasis aplikasi menjadi pekerja yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Langkah ini dinilai menjadi solusi dari kondisi pekerja angkutan berbasis aplikasi yang tak menentu. “Supaya ada kepastian pendapatan dan hak pekerja bagi kami,” kata dia.
Fraksi PKS Sebut Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor Bukan Solusi
Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama mengatakan fraksinya di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana itu. Dia menilai alasan OJK yang mengapungkan rencana itu ke publik mengada-ada.
“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi hanya karena pendapat OJK yang asal-asalan mengutip UU P2SK,” kata Suryadi dalam keterangan tertulis pada Ahad, 21 Juli 2024.
Selain itu, Suryadi yang juga anggota Komisi V DPR itu menyebut asuransi kendaraan ini juga akan menambah beban bagi masyarakat. Dia beralasan kendaraan bagi masyarakat bukan sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Oleh karena itu, lantaran kendaraan sebagai alat produksi, Suryadi menilai akan berpotensi merembet kepada naiknya harga barang dan jasa.
“Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) saja masyarakat masih banyak yang menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini berpotensi akan merembet kepada kenaikan harga berbagai barang jasa,” kata Suryadi.
Korlantas Polri pada 2022 mencatat sebanyak 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Rp 100 triliun. “Persoalannya bisa jadi karena mekanisme membayar pajaknya tidak efektif atau memang masyarakat tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Sebut Rencana Ini Akan Digitalisasi
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengakui rencana wajib asuransi bagi kendaraan bermotor merupakan usulan dari pemerintah. Dia menyebut AAUI juga sempat berdiskusi dengan berbagai pihak sebelum Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Usulan awalnya datang dari pemerintah, itu diskusi beberapa kali sebelum diundangkan,” kata Budi saat ditemui di kantornya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024.
Usai berdiskusi tentang rencana ini, Budi mengatakan beberapa pihak yang mengusulkan itu lantas studi banding ke beberapa negara. Dia menyebut langkah ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan yang tak diinginkan.
“Ingin mengimplementasikan, ini perlindungan untuk masyarakat, intinya seperti itu. Itu sudah kajian yang dalam,” kata dia.
Oleh karena itu, Budi mengatakan jangan sampai rencana wajib asuransi ini akan membebani masyarakat dengan premi atau iuran yang dibayarkan. Dia berharap dari asuransi ini para pihak yang mengalami kerugian kelak bisa mendapat ganti yang layak.
“Tentunya kami mendorong supaya pihak yang dirugikan itu bisa mendapatkan ganti rugi yang cukup dan layak,” kata dia.
Sementara itu, Budi mengatakan saat ini AAUI masih menunggu Peraturan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebagai tindak lanjut Undang-Undang P2SK. Sembari itu, Budi bercerita salah satu skema dari pembayaran asuransi kendaraan ini akan memanfaatkan Artificial Intelligence dan digitalisasi.
“Tidak terelakan harus menggunakan sistem digitalisasi, akan menggunakan sistem AI dan kami mulai belajar dari negara sahabat,” kata Budi saat ditemui di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 22 Juli 2024. Dia menyebut kondisi demografi Indonesia yang luas menjadi alasan.
Digitalisasi ini, kata Budi, merupakan langkah yang akan ia usulkan kepada pemerintah apabila Peraturan Presiden telah diteken. Dia menyebut AAUI telah belajar praktik asuransi serupa dari negara di kawasan Asia, seperti Jepang, Korea, dan negara di Asia Tenggara.
Meski demikian, Budi mengatakan AAUI belum bisa memastikan berapa besar premi atau iuran yang akan dipungut dari setiap kendaraan. Dia menyebut akan menghitung dan menyosialisasikan pungutan itu agar tak membebani masyarakat. “Prosesnya masih berjalan. Masih tahap kajian,” kata dia.
#wajib-asuransi-kendaraan #asuransi #kendaraan #serikat-pekerja #angkutan #ojk