Rapat Bahas RUU Polri, Benny Mamoto Beri Masukan Peran Polri Tangani Kejahatan Lintas Negara
Benny Mamoto memberi masukan soal keterlibatan personel Polri dalam kejahatan lintas negara pada rapat membahas RUU Polri di Kemenko Polhukam. Halaman all
(Kompas.com) 23/07/24 20:13 11827507
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto memberi masukan soal keterlibatan personel Polri dalam kejahatan lintas negara pada rapat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Dalam rapat, Benny mengaku membahas keterlibatan Polri dalam berbagai kasus lintas negara, misalnya pengeboman Kedutaan Besar RI (KBRI) di Paris, Perancis pada 2004 dan 2012.
“(Kemudian kasus) KBRI di Arab Saudi terjadi kebakaran, itu bagaimana penanganannya? Bagaimana dari pihak Mabes Polri turun ikut menangani di sana dan bagaimana menggalang kerja sama dengan aparat di sana,” kata Benny selepas rapat.
Benny, yang merupakan mantan Deputi Pemberantasan Narkotika BNN, juga mengambil contoh kasus narkoba yang menjerat Freddy Budiman.
“Kemudian juga kita tahu ada yang namanya control delivery lintas negara narkoba, (kasus) Freddy Budiman lah,” tutur Benny.
“Itu dari China, kita sudah diinfokan, itu akan ada kontainer masuk Indonesia berisi narkoba. Nah dari informasi yang kita terima, kita pantau kontainer ini sampai masuk Indonesia, sampai ke tangan jaringannya Freddy Budiman. Kerja sama seperti inilah, kami juga bicara masalah yurisdiksi,” ucap Benny.
Benny juga mencontohkan kasus penyanderaan WNI oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina pada 2005. Pada saat itu, Benny bertindak sebagai negosiator.
“Saya membawa pulang kapten kapal yang disandera, pertanyaannya kan, ketika saya bernegosiasi dengan pihak penyandera, dia yurisdiksinya ada di luar, saya di Jakarta,” kata Benny.
“Nah inilah based practices, itu bisa menjadi bahan masukan ketika membahas hal-hal yang menyangkut yurisdiksi,” tutur Benny.
Diketahui, DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) soal RUU Polri. Setelah surpres diterima, DPR RI bisa melanjutkan proses pembahasan.
Selain RUU Polri, DPR juga sudah menerima Surpres RUU TNI, RUU Imigrasi, dan RUU Kementerian Negara.
Adapun wewenang Polri dalam menjalankan fungsi dan peran teritorialnya diusulkan ditambah lewat RUU Polri.
Jika saat ini, berdasarkan UU yang berlaku, hanya dijelaskan bahwa peran dan fungsi kepolisian meliputi seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Polri, tetapi di aturan baru ketentuan itu ditambah.
Di dalam ketentuan baru Pasal 6 Ayat (1), di dalam melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 5 meliputi teritorial:
a. wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. wilayah yurisdiksi NKRI;
c. wilayah perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang memiliki kekebalan diplomatik;
d. kapal laut berbendera Indonesia di wilayah laut internasional;
e. pesawat udara teregistrasi dan berbendera Indonesia; dan
f. Ruang Siber.
#kompolnas #menko-polhukam #revisi-uu-polri #menko-polhukam-hadi-tjahjanto #ruu-polri