Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Mengenal Konsep Konsorsium dalam Pengelolaan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Asuransi Sinar Mas berharap nantinya program asuransi wajib kendaraan bermotor dapat dilaksanakan oleh beberapa konsorsium perusahaan. Halaman all

(Kompas.com) 23/07/24 21:04 11832867

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Sinar Mas atau Asuransi Sinar Mas berharap nantinya program asuransi wajib kendaraan bermotor untuk third party liability (TPL) di Indonesia dapat dilaksanakan oleh beberapa konsorsium perusahaan.

Konsorsium dapat diartikan sebagai himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama.

Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Asuransi Sinar Mas Dumasi M. M. Samosir menyapaikan, program asuransi wajib kendaraan bermotor juga dapat dikelola tidak hanya pada perusahan pelat merah tetapi juga perusahan swasta.

KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Asuransi Sinar Mas Dumasi M. M. Samosir ketika ditemui di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

"Bagaimana ketika produk ini jadi, tentu sebaiknya konsorsium (pengelolaannya), jangan hanya satu, bisa dua, tiga, empat supaya apa? Supaya bersaing dalam pelayanan. Konsorsiumnya harus memastikan data tersebut host to host," kata dia ketika ditemui di Jakarta, Selasa (23/7/2024).

Ia menambahkan, nantinya program asuransi wajib ini harapannya tidak membuat korban perlu untuk mengajukan klaim kembali.

Adapun, klaim seharusnya dapat secara otomatis dikirimkan untuk dapat membantu menangani risiko yang terjadi.

"Harus pakai klaim lagi, mengajukan klaim lagi ke perusahaan asuransi, ke laut deh. Ini harus seamless," imbuh dia.

Lebih lanjut, Dumasi menerangkan, klaim asuransi TPL nantinya juga harus memiliki kerja sama dengna bengkel untuk mencakup perbaikan pada kendaraan yang menjadi korban.

Dumasi menekankan, sepatutnya pelaksanaan program asuransi wajib ini terdiri dari beberapa konsorsium agar terjadi persaingan yang baik. Adapun, industri asuransi pada umumnya telah terbiasa menjalankan bisnis secara konsorsium.

SHUTTERSTOCK/JD8 Ilustrasi asuransi kendaraan, asuransi mobil.
Perusahaan yang nantinya tergabung dalam konsorsium juga diharapkan merupakan perusahaan yang sehat, dibuktikan dengan tingkat risk based capital (RBC) yang lebih dari ambang batas regulator senilai 120 persen.

Besaran pasti dari aturan kesehatan perusahaan tersebut perlu dirumuskan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Selain kecukupan modal, anggota konsorsium asuransi wajib kendaran bermotor juga sebaiknya memiliki teknologi yang memungkinkan pembayaran klaim berlangsung baik.

Dumasi menjelaskan, konsorsium terdiri dari satu pemimpin atau leader dan beberapa anggota di bawahnya. Adapun, perusahan pemimpin atau melakukan uji tuntas atau due diligence untuk anggota konsorsiumnya.

"Karena leader ini yang nantinya akan bayar pertama. Dia harus memastikan uang yang untuk membayar klaim itu ada," terang dia.

Saat ini, konsorsium memiliki escrow account atau rekening penampungan untuk dapat membayar klaim yang terjadi.

"Kalau ada klaim semua ambil dari sini, kalau ada profit selesai setahun baru ambil dari sini, jadi safe," ujar dia.

Dumasi menekankan, meskipun disebut sebagai program yang nirlaba, asuransi wajib kendaraan ini juga harapannya tidak membebani perusahaan asuransi. Namun, memang program asuransi wajib ini bukan merupakan lahan untuk dapat mengeruk keuntungan.

"Aktuaris akan berhitung, jangan sampai bikin bonyok juga dunia asuransi, tapi ini bukan jalan untuk mengambil profit yang tinggi-tinggi banget untuk perusahaan asuransi. Ini part of us educating people," tutup dia.

Sebagai informasi, program asuransi wajib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono di Yogyakarta, Kamis (11/7/2024)
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan program asuransi wajib termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah tersebut termasuk di dalamnya ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

"Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan," kata dia dalam keterangan resmi, Kamis (18/7/2024).

Ogi menuturkan, program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.

Hal ini lantaran asuransi wajib akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan.

Program asuransi wajib ini juga dapat membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

"Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," jelas dia.

#klaim-asuransi #asuransi-sinar-mas #asuransi-wajib #asuransi-wajib-kendaraan-bermotor #program-asuransi-wajib

https://money.kompas.com/read/2024/07/23/210431426/mengenal-konsep-konsorsium-dalam-pengelolaan-asuransi-wajib-kendaraan-bermotor