KPK Serahkan Aset Sitaan Senilai RP 4,78 Miliar ke Kementerian ATR/BPN
KPK menyerahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertifikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp4,78 miliar ke Kementerian ATR/BP Halaman all
(Kompas.com) 24/07/24 09:00 11899941
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan dengan total nilai Rp 4,78 miliar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Acara penyerahan ditandai dengan penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa (23/07/2024).
Menurut Suyus, ini merupakan penyerahan BMN pertama kali. Total saat ini sudah enam kali dilakukan.
“Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertifikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu,” ungkap Suyus dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.
Kepada jajarannya, Suyus Windayana menginstruksikan untuk mengelola aset BMN yang diberikan secara transparan.
Selain itu, ia ingin aset dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan yang bisa mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN.
“Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada dua ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya buat masyarakat,” Papar Suyus.
Ia berharap, jangan sampai ada missused penggunaan aset yang sudah diberikan, baik yang diberikan oleh KPK maupun BLBI.
Penandatanganan ini menjadi wujud kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi.
Barang-barang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menekankan pentingnya peran KPK sebagai pihak yang memastikan harta negara yang dirampas bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.
”Yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan ATR/BPN dalam rangka untuk pelaksanaan tugas pemerintahan,” papar Mungki.
Ditambahkan, aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan,..
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta Kepala Satuan Tugas Eksekusi IV KPK dan jajaran.