Permintaan Maaf Kepsek Angkat Guru Honorer Tanpa Rekomendasi Disdik, Terpaksa Langgar Aturan karena Kebutuhan
Kepalah Sekolah SMAN 112 Jakarta Barat meminta maaf karena mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Dinas Pendidikan. Halaman all
(Kompas.com) 24/07/24 14:12 11927772
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 112 Jakarta Barat, Mutia, menyampaikan permintaan maaf soal pengangkatan guru honorer tanpa rekomendasi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Ia dan kepsek lainnya menyadari bahwa tindakan tersebut memang melanggar aturan.
"Kami mohon maaf telah melakukan pelanggaran, tapi pelanggaran tersebut untuk meminimalisir (dampak ke depan). Kami mohon maaf untuk itu, kami bersedia disalahkan karena memang kami salah," kata Mutia sebagai perwakilan kepsek yang berbicara dalam rapat dengan Komisi E dan Disdik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Terpaksa angkat guru honorer
Mutia menyampaikan, dirinya terpaksa mengangkat guru honorer karena ada banyak guru pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun.
Menurutnya, banyaknya jumlah guru PNS yang pensiun tidak diimbangi dengan guru baru.
"Jadi kami mengoptimalkan terlebih dahulu guru yang ada. Dan menunggu dari dinas juga tidak ada jawaban, itu alasan kami mengangkat guru honorer, walaupun saya tahu persis ini melanggar aturan," kata Mutia dilansir dari Antara.
Mutia mengaku bahwa setiap bulan ia sudah mengirimkan surat ke Suku Dinas Pendidikan tembusan ke Dinas Pendidikan untuk meminta guru karena akan ada guru di sekolah yang pensiun. Namun, permintaan dalam surat itu tak terpenuhi.
"Tapi tidak serta merta ada saat itu guru pensiun, saat itu ada penganti," ucap dia.
Untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah, Mutia mengambil langkah dengan memanfaatkan guru yang ada untuk mengajar dua mata pelajaran.
"Pelayanan itu tekad kami, melayani anak supaya masa depannya cemerlang. Itu fokus kami di sekolah, tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia.
Di sisi lain, Mutia mendapat tenaga pengajar dari pemerintah, tetapi untuk mata pelajaran yang sudah ada pengajarnya.
Alhasil, muncul keluhan dari para siswa karena hanya terus diberikan tugas tanpa penjelasan mata pelajaran.
"Itu alasan kami mengambil langkah mengangkat guru honorer. Walaupun saya tahu persis, ini melanggar aturan," kata Mutia.
Tak angkat guru honorer karena faktor kedekatan
Mutia menegaskan, ia tidak mengangkat guru honorer berdasarkan faktor kedekatan.
Pengangkatan guru honorer murni karena kurangnya jumlah tenaga pengajar di sekolah.
"Insya Allah kami tidak (mengangkat guru honorer karena hubungan). Kami mengangkat karena awalnya adalah kebutuhan," ucap dia.
Mutia juga menegaskan bahwa ia dan kepala sekolah yang hadir dalam rapat tidak merekrut guru honorer dengan subjektivitas.
"Boleh ditanya kalau guru yang honor di tempat saya, tidak ada kaitan dengan saya di (SMA) 112 sama sekali, tidak ada hubungan apa-apa," ucap dia.
Oleh sebab itu, Mutia meminta publik tidak berspekulasi semua guru honorer diangkat karena faktor kedekatan dengan kepala sekolah.
"Kalau ada (di sekolah lain) saya katakan, pasti segelintir, tapi jangan menjadi itu besar (disamaratakan semua sekolah)," kata Mutia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, per Selasa (16/7/2024), terdapat 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing.
"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa.
Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja pada tahun ajaran baru 2024.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Disdik sejak 2017.
Para guru harus terdata dalam Dapodik jika ingin diangkat sebagai tenaga honorer oleh Disdik.
Selain itu, tenaga honorer bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), tetapi memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 memperlihatkan, ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan realisasi guru honorer di Jakarta.
Budi mengatakan, banyak sekolah yang nekat merekrut guru honorer tanpa rekomendasi Disdik.
"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK. Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi.
Karena itu, sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 Pasal 40.
"Pertama karena mereka tidak sesuai ketentuan dalam pengangkatannya dan tidak di-publish, tidak ada di dalam data Dapodik kami (berdasar temuan) oleh BPK," ucapnya.
(Penulis: Firda Janati | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
#guru-honorer-di-jakarta #cleansing-honor-guru-honorer #cleansing-guru-honorer #guru-honorer-diangkat-kepala-sekolah #guru-honorer-diangkat-tanpa-rekomendasi