JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 112 Jakarta Barat, Mutia, menyampaikan permintaan maaf soal pengangkatan guru honorer tanpa rekomendasi Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta.
Ia dan kepsek lainnya menyadari bahwa tindakan tersebut memang melanggar aturan.
"Kami mohon maaf telah melakukan pelanggaran, tapi pelanggaran tersebut untuk meminimalisir (dampak ke depan). Kami mohon maaf untuk itu, kami bersedia disalahkan karena memang kami salah," kata Mutia sebagai perwakilan kepsek yang berbicara dalam rapat dengan Komisi E dan Disdik di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
Terpaksa angkat guru honorer
Mutia menyampaikan, dirinya terpaksa mengangkat guru honorer karena ada banyak guru pegawai negeri sipil (PNS) yang pensiun.
Menurutnya, banyaknya jumlah guru PNS yang pensiun tidak diimbangi dengan guru baru.
"Jadi kami mengoptimalkan terlebih dahulu guru yang ada. Dan menunggu dari dinas juga tidak ada jawaban, itu alasan kami mengangkat guru honorer, walaupun saya tahu persis ini melanggar aturan," kata Mutia dilansir dari Antara.
Mutia mengaku bahwa setiap bulan ia sudah mengirimkan surat ke Suku Dinas Pendidikan tembusan ke Dinas Pendidikan untuk meminta guru karena akan ada guru di sekolah yang pensiun. Namun, permintaan dalam surat itu tak terpenuhi.
"Tapi tidak serta merta ada saat itu guru pensiun, saat itu ada penganti," ucap dia.
Untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah, Mutia mengambil langkah dengan memanfaatkan guru yang ada untuk mengajar dua mata pelajaran.
"Pelayanan itu tekad kami, melayani anak supaya masa depannya cemerlang. Itu fokus kami di sekolah, tujuannya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia.
Di sisi lain, Mutia mendapat tenaga pengajar dari pemerintah, tetapi untuk mata pelajaran yang sudah ada pengajarnya.
Alhasil, muncul keluhan dari para siswa karena hanya terus diberikan tugas tanpa penjelasan mata pelajaran.
"Itu alasan kami mengambil langkah mengangkat guru honorer. Walaupun saya tahu persis, ini melanggar aturan," kata Mutia.
Tak angkat guru honorer karena faktor kedekatan
Mutia menegaskan, ia tidak mengangkat guru honorer berdasarkan faktor kedekatan.
Pengangkatan guru honorer murni karena kurangnya jumlah tenaga pengajar di sekolah.
"Insya Allah kami tidak (mengangkat guru honorer karena hubungan). Kami mengangkat karena awalnya adalah kebutuhan," ucap dia.
Mutia juga menegaskan bahwa ia dan kepala sekolah yang hadir dalam rapat tidak merekrut guru honorer dengan subjektivitas.
"Boleh ditanya kalau guru yang honor di tempat saya, tidak ada kaitan dengan saya di (SMA) 112 sama sekali, tidak ada hubungan apa-apa," ucap dia.
Oleh sebab itu, Mutia meminta publik tidak berspekulasi semua guru honorer diangkat karena faktor kedekatan dengan kepala sekolah.
"Kalau ada (di sekolah lain) saya katakan, pasti segelintir, tapi jangan menjadi itu besar (disamaratakan semua sekolah)," kata Mutia.
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Iman Zanatul Haeri menuturkan, per Selasa (16/7/2024), terdapat 107 guru honorer di Jakarta yang diputus kontraknya secara sepihak karena kebijakan cleansing.
"Hari ini yang sudah kami terima sudah masuk 107 (guru honorer) di seluruh Jakarta dari tingkat SD, SMP, dan SMA," ujar Iman saat dikonfirmasi, Selasa.
Kebijakan sepihak itu mengakibatkan guru-guru honorer "dipecat" pada hari pertama bekerja pada tahun ajaran baru 2024.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengaku telah mengingatkan pihak sekolah untuk tidak mengangkat guru honorer tanpa rekomendasi Disdik sejak 2017.
Para guru harus terdata dalam Dapodik jika ingin diangkat sebagai tenaga honorer oleh Disdik.
Selain itu, tenaga honorer bukan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), tetapi memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Namun, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 memperlihatkan, ada ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan realisasi guru honorer di Jakarta.
Budi mengatakan, banyak sekolah yang nekat merekrut guru honorer tanpa rekomendasi Disdik.
"Kami melakukan cleansing hasil temuan dari BPK. Guru honorer saat ini diangkat oleh kepala sekolah tanpa rekomendasi dari Dinas Pendidikan," ucap Budi.
Karena itu, sejak 11 Juli 2024, Disdik DKI Jakarta melakukan penataan tenaga honorer pada satuan pendidikan negeri di wilayah Jakarta sesuai Permendikbud No. 63 tahun 2022 Pasal 40.
"Pertama karena mereka tidak sesuai ketentuan dalam pengangkatannya dan tidak di-publish, tidak ada di dalam data Dapodik kami (berdasar temuan) oleh BPK," ucapnya.
Heru Budi pastikan 107 guru honorer yang terkena kebijakan cleansing tak diberhentikan. Ratusan guru itu akan didistribusikan ke sekolah yang butuh. Halaman all [867] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan cleansing honor atau pemutusan kontrak kerja terhadap ratusan guru honorer di Jakarta mendapat respons negatif dari banyak pihak.
Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk membenahi karut-marutnya proses pengangkatan guru honorer di Jakarta.
Ratusan guru honerer yang diputus kontrak kerjanya itu diangkat oleh kepala sekolah tanpa seleksi.
Padahal, pengangkatan guru honorer tidak bisa dilakukan sembarangan, tetapi harus mendapatkan rekomendasi dari Disdik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendikbud No. 63 tahun 2022 Pasal 40.
Bukan untuk memberhentikan
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa kebijakan cleansing terhadap ratusan guru honorer di Jakarta bukan untuk memberhentikan mereka.
"Cleansing ini jangan diartikan untuk memberhentikan guru, tidak. Cleansing ini adalah mempadu padankan data supaya benar-benar bisa mendapatkan data yang akurat. Untuk apa? Supaya guru-guru honorer (di Jakarta) yang saat ini berjumlah 4.000 dia bekerja dengan baik," kata Heru di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7/2024).
Heru menyampaikan, 107 guru honorer yang terkena kebijakan cleansing akan didata dan didistribusikan ke sekolah negeri yang membutuhkan guru mata pelajaran tertentu.
Hal itu dilakukan agar guru-guru tersebut bisa kembali mengajar, tetapi tetap bisa mendapatkan jam mengajar yang sesuai target.
"Di beberapa sekolah, guru (suatu mata pelajaran) itu sudah cukup banyak. Misalnya, guru bahasa Inggris, ada tiga sampai empat guru. Maka guru yang bersangkutan itu tidak bisa mendapatkan jam belajarnya, kan ada target jam belajarnya," jelas Heru.
"Nah, sehingga ini yang kita distribusikan. Jadi, jelas yang 107 akan kita distribusikan ke sekolah. Tentunya kita memperhatikan tidak terlalu jauh juga dari rumah mereka, dari tempat mereka asal," sambungnya.
Akan direkomendasikan dapat Dapodik
Heru menjelaskan, 107 guru honorer yang dinonaktifkan adalah bagian dari 4.000 guru honorer di Jakarta.
Ratusan guru honorer tersebut akan diberikan rekomendasi untuk mendapatkan data pokok pendidikan (Dapodik).
"Kepala Dinas Pendidikan (DKI Jakarta) merekomendasikan guru ini (107 guru honorer nonaktif) yang sudah bertahun-tahun bertugas sebagai guru, mengajar anak-anak didik kita yang kita cintai untuk mendapatkan rekomendasi data Dapodik," ujarnya.
Setelah itu, lanjut Heru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Kepala Dinas Pendidikan memberikan kesempatan kepada 107 guru honorer itu untuk bisa mendaftar melalui mekanisme yang benar sebagai guru, yakni dalam program Kontrak Kerja Individu (KKI).
"Tahun ini, bulan Agustus ini Pemda DKI akan membuka 1.700 (kuota) untuk guru-guru (honorer) 4.000 ini, termasuk yang 107 (guru honorer nonaktif). Diharapkan (mereka) menggunakan dan memanfaatkan ini sebaik-baiknya, untuk bisa menjadi guru KKI melalui prosedur yang benar," jelas Heru.
Pada intinya, Heru menyampaikan bahwa Pemprov DKI, dalam hal ini Disdik DKI, ingin guru honorer di Jakarta mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.
Sebab, masih banyak guru honorer yang tidak mendapatkan hak mereka sebagaimana mestinya.
"Sekali lagi perlu digaris bawahi, Dinas Pendidikan memberikan kesempatan haknya. Kami Pemda DKI sangat menghargai guru, maka dari itu saya ulangi lagi 4.000 guru didik yang honorer saat ini diberi kesempatan. Bulan Agustus kita buka lowongan itu (program KKI), (kuota) 1.700. Sekali lagi gunakan kesempatan ini untuk menjadi guru KKI," tuturnya.
Kembali buka program KKI pada 2025
Heru menyampaikan, guru honorer yang tidak lolos atau kebagian kuota program KKI pada Agustus 2024 bisa kembali mengikuti program serupa pada 2025.
"(Untuk guru honorer yang tidak lolos program KKI Agustus 2024) DKI sudah memikirkan hal itu untuk dibuka di 2025. Silakan mempersiapkan diri, istilahnya tes ya, ada mekanisme yang benar. Jadi, nanti ada wawancara, segala macam, itu sesuai dengan aturan. Gunakan kesempatan ini dengan baik," kata Heru.
"(Dari 4.000 guru honorer di Jakarta) Tentunya 1.700 akan dapat, sisanya 2.300 akan diberi kesempatan pada 2025. Bagaimana mereka hari-harinya? Tetap mengajar dengan seperti saat ini," lanjutnya.
Heru menegaskan, kebijakan cleansing bertujuan untuk membenahi hal-hal yang tidak sesuai aturan.
Jadi, apabila guru honorer diangkat sesuai dengan aturan, hal itu bisa berdampak bagi karir mereka ke depannya.
"Administrasi yang kita benahi. Supaya dia, beliau-beliau ini, yang terhormat, guru bisa mendapatkan haknya terus berjenjang. Nanti, di kemudian hari gubernur lanjutan atau menterinya bisa memperhatikan ini menjadi ASN (aparatur sipil negara)," kata Heru.
Lebih lanjut, Heru juga mengimbau agar para kepala sekolah tidak asal merekrut guru honorer untuk mengajar di sekolahnya tanpa ada izin dari dinas pendidikan.
"Jadi selama ini kan aku seporadis, kepala sekolah ada yang rekrut (guru honorer). Kepala sekolahnya pindah, kepala sekolah yang baru dia rekrut lagi (guru honorer), pindah rekrut lagi sehingga ya jadi seperti ini (keadaannya)," kata Heru.
"Maka administrasi kita rapikan. Sekali lagi Kepala Dinas Pendidikan melakukan ini dengan tujuan positif. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada Pak Budi PLT Dinas Pendidikan yang merapikan ini," imbuhnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 4.000 guru honorer terdampak kebijakan pembersihan (cleansing) yang dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta. Alasannya, pengangkatan terhadap guru honorer itu dilakukan oleh kepala sekolah tanpa ada rekomendasi dari dinas.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, kebijakan cleansing itu dilakukan karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2023 terkait adanya 400 guru honorer yang dibayar menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan. Namun, berdasarkan data Disdik DKI Jakarta, jumlah guru honorer saat ini mencapai sekitar 4.000 orang.
"Sebenarnya satu sekolah itu cuma satu. Ya kan. Cuma kan pengalinya banyak. Jadi akhirnya kelihatannya 4.000-an kan, karena memang sekolahnya juga banyak. Sekolah kita aja sampai 2.000-an, 3.000-an kan," kata Budi saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
Angka itu tidak muncul secara tiba-tiba. Sekitar 4.000 guru honorer itu di sekolah negeri merupakan akumulasi sejak 2016. Artinya, praktik pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah tanpa adanya rekomendasi dari dinas sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Budi mengeklaim, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer. Sosialisasi itu dilakukan petugas Disdik sejak 2017. Bahkan, Disdik telah mengeluarkan instruksi dan surat edaran bahwa pengangkatan guru honor harus mendapatkan rekomendasi dinas.
"Sebenarnya kalau misalnya kita lihat, dari tahun 2022, di saat itu sudah kita sampaikan. Setop (mengangkat guru honorer), tapi kan bandel," ujar Budi.
Ketika disinggung adanya pembiaran oleh Disdik terkait praktik pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah, Budi menegaskan, jajarannya sudah melakukan sosialisasi dari jauh hari. Pasalnya, kewenangan untuk mengangkat tetap berada di tangan kepala sekolah.
"Kami sudah peringatkan mereka dari jauh hari sih. Kami udah menekan jauh hari, tapi kan mereka tetap ngotot melakukan itu," kata Budi.
Namun, ia tak menyebutkan adanya sanksi yang telah diberikan kepada kepala sekolah. Menurut Budi, masih ada ruang untuk mempertahankan guru honorer hingga Desember 2024.
"Kepala sekolahnya, iya kan sebenarnya waktu itu, ruang itu, peraturannya kan sampai Desember 2024 kan? Undang-Undang itu (ASN) memberikan waktu itu," kata Budi menjawab soal sanksi kepada kepala sekolah.
Kendati demikian, Budi menegaskan, Disdik akan pembinaan kepada kepala sekolah yang bersangkutan. "Nanti akan kami panggil mereka semua, kami lakukan pembinaan, dan kami akan evaluasi juga nanti ke depan," ujar Budi yang juga menjabat Kadisdukcapil DKI Jakarta.
Adapun temuan yang dipersoalkan BPK adalah penggunaan dana BOS yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pasalnya, dalam Pasal 40 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan terdapat persyaratan penggunaan dana BOS.
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa guru yang dapat diberikan honor harus memenuhi persyaratan seperti berstatus bukan ASN, tercatat pada data pokok pendidikan (Dapodik), memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan belum mendapat tunjangan profesi guru.
Namun, guru honorer yang diangkat oleh kepala sekolah tidak terdata dalam Dapodik dan tidak punya NUPTK. Soal nasib ribuan guru honorer yang terdampak kebijakan cleansing, Budi menyarankan kepada mereka untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang akan dibuka pada tahun ini.
"Kemarin dari Kemendikbud juga menyatakan bahwa kebutuhan kami kan hampir 1.900-an ya untuk PPPK, untuk guru. Mereka bisa mendaftar ke sana," ujar Budi.
Ihwal posko pengaduan yang dibuka untuk para guru honorer terdampak kebijakan cleansing, Budi tak mau mempermasalahkannya. Menurut dia, upaya itu merupakan hak para guru honorer. "Ya enggak apa-apa, silakan saja," kata Budi.
Isi formulir cleansing...
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan, alasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta memecat ratusan guru honorer berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan, kebijakan cleansing yang ditempuh Pemprov DKI membuat ratusan guru honorer mendadak dipecat saat hari pertama tahun ajaran baru 2024/2025 dimulai.
"Cleansing ini dalihnya BPK soalnya. Soalnya dalih mereka (Pemprov DKI), (temuan) BPK," kata Iman kepada Republika.co.id di Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Menurut Iman, guru honorer yang dipecat semula mendapat tautan G form yang harus diisi. Setelah diisi, sambung dia, ternyata hal itu dijadikan Suku Dinas Pendidikan Kota untuk memutus kontrak mereka. Hal itu jelas mengagetkan para guru honorer yang harus berhenti mengajar pada hari pertama tahun ajaran baru dimulai. Dia mengaku, banyak guru yang curhat kepadanya.
"Para guru honorer masih shock. Beberapa bingung, karena hari pertama masuk sekolah justru diberitahu bahwa itu hari terakhir mengajar. Lalu diminta isi formulir cleansing guru honorer. Ada murid yang tanya, kenapa gak masuk, tapi bingung jawab apa. Masa ngajar enam tahun, diberhentiinnya gitu aja. Kemaren juga ada yang nangis di Zoom," ujar Iman.
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 4 ribu lebih guru honorer. Hal ini menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Di Jakarta kalau berdasarkan data kami lebih dari 3 ribu-4 ribuan (guru honorer). Karena satu sekolah satu dan ada yang dua (guru honorer)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Budi Awaluddin dalam konferensi pers, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli 2024.
Budi menjelaskan pengangkatan guru honorer ini dilakukan secara maladministrasi. Sebab, pengangkatan dilakukan oleh kepala sekolah dan digaji menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sedangkan, dalam aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan (Kemendikbud), tidak semua guru dapat digaji menggunakan dana BOS. Dana tersebut hanya diperuntukkan bagi guru dengan status nonASN, terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), dan tidak menerima tunjungan guru.
"Nah dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki kan yaitu mereka (guru honorer) tidak terdata dalam data Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," jelasnya.
Budi menegaskan pengangkatan guru honorer oleh kepala sekolah tanpa sepengetahuan Disdik. Bahkan, ia menilai pengangkatan didasari subjektivitas dari kepala sekolah.
"Jadi, bukan dipecat. kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," terangnya.
Selain itu, Disdik telah mengingatkan kepada kepala sekolah agar tidak lagi mengangkat guru honorer. Kebijakan ini disebut sudah diberlakukan sejak 2017-2022.
"Nah dalam praktiknya ada beberapa sekolah, kepala sekolah yang (terus) mengangkat guru honorer yang dibiayai oleh dana BOS," terangnya.