Pembahasan RUU TNI dan Polri Berpotensi Transaksional Jika Dipaksakan
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pembahasan kedua RUU itu disetop ketimbang bermasalah di kemudian hari karena dianggap minim partisipasi publik. Halaman all
(Kompas.com) 24/07/24 18:58 11955135
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menganggap pembahasan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) RUU Polri oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 rawan mengabaikan kritik.
Menurut mereka, jika pembahasan kedua beleid itu dilanjutkan juga dikhawatirkan bisa memicu berbagai persoalan.
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya yang termasuk dalam Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan, jika pembahasan 2 revisi beleid itu diteruskan pada periode ini maka berpotensi membahayakan perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta merusak tata kelola negara hukum dan demokrasi.
Selain itu, kata Arya, periode DPR masa bakti 2019-2024 tidak lama lagi akan segera berakhir dan berpotensi menimbulkan masalah jika pembahasan kedua RUU itu dikebut.
"Koalisi mengkhawatirkan akan terjadi pola pembahasan yang transaksional, dan mengabaikan kritik dan usulan penting masyarakat sipil," kata Dimas dalam keterangan pers, seperti dikutip pada Rabu (24/7/2024).
Dimas mengatakan, dari dokumen naskah yang beredar di masyarakat, dan minim evaluasi serta partisipasi publik, Koalisi Masyarakat Sipil menilai proses pembahasan kedua RUU itu berpotensi tidak demokratis.
Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) MK No.91/PUU-XVIII/2020 tentang asas keterbukaan dalam pembentukan UU, disebutkan terdapat 3 syarat harus dipenuhi supaya tercipta partisipasi masyarakat yang bermakna.
Pertama adalah terpenuhinya hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard).
Kedua adalah hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered).
Ketiga adalah hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
Dimas menilai pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI dan UU Polri sudah seharusnya memperhatikan aspirasi publik.
"Mengingat kedua undang-undang tersebut sangat berdampak langsung pada penikmatan hak-hak warga negara termasuk HAM oleh masyarakat," ujar Dimas.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI dan revisi UU Polri pada 8 Juli 2024.
Saat ini pembahasan kedua RUU itu berada di DPR.
#kontras #koalisi-masyarakat-sipil #partisipasi-publik #revisi-uu-polri #revisi-uu-tni