14 Bank Bangkrut!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha 2 BPR, sehingga total hingga Juli 2024 ada 14 BPR bangkrut
(detikFinance) 24/07/24 23:15 11978687
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mencabut izin usaha 2 BPR alias Bank Perekonomian Rakyat, yang sebelumnya dikenal dengan Bank Perkreditan Rakyat. Kedua BPR itu adalah PT BPR Lubuk Raya Mandiri di Padang, Sumatera Barat dan PT BPR Sumber Artha Waru Agung di Sidoarjo, Jawa Timur.Setelah izin usaha 2 BPR tersebut dicabut, total ada 14 BPR yang bangkrut hingga Juli 2024 ini. Berikut rinciannya dirangkum dalam infografis berikut ini. Langsung klik infografis di atas.
(hns/hns)
#bank-bangkrut #daftar-bank-bangkrut #bpr #bpr-bangkrut
https://finance.detik.com/infografis/d-7455832/14-bank-bangkrut