Demi APBN 2025, Pemerintah Bilang Harus Terapkan PPN 12%

Demi APBN 2025, Pemerintah Bilang Harus Terapkan PPN 12%

Pemerintah bilang, penerapan PPN 12% merupakan salah satu instrumen membuat postur APBN 2025. - Halaman all

(InvestorID) 25/07/24 17:55 12081567

JAKARTA, investor.id – Pemerintah memastikan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% di tahun 2025 sudah memperhitungkan keberlangsungan fiskal. Kenaikan tarif PPN dijalankan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Semua sudah diperhitungkan, target penerimaan komponennya apa dan sudah di detailkan,” ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis (25/7/2024).

Dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 7 disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN sebesar 12% mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

APBN 2025 menjadi APBN transisi dan merupakan APBN baseline karena memberikan kesempatan terhadap pemerintah baru untuk merealisasikan program kerja. Dari hasil pembahasan Kerangka Ekonomi Makro Pokok Pokok Kebijakan Fiskal 2025 antara Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati bahwa defisit pada postur makro fiskal 2025 menjadi berkisar 2,29%-2,82% dari PDB dari yang sebelumnya di kisaran 2,45%-2,82% dari PDB.

Sedangkan pendapatan negara di kisaran 12,3%-12,36% dari PDB, belanja negara di kisaran 14,59%-15,18% dari PDB, dan keseimbangan primer dalam kisaran 0,15%-0,61% dari PDB. “Semua sudah diperhitungkan, sudah dijadikan dasar dalam membuat postur. Jadi memang sudah dihitung dan proses panjangnya juga,” terang Susiwijono.

Lebih lanjut, dia mengatakan penerapan kebijakan PPN 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan yang dipimpin presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto. Apalagi saat ini Presiden Joko Widodo sudah melantik Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri keuangan II. Sebelumnya Thomas berperan sebagai Anggota Bidang Keuangan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran. Dengan kehadiran Thomas sebagai wakil menteri keuangan II akan memuluskan sejumlah transisi kebijakan fiskal.

“Jadi sudah secara formal secara umumnya sudah terlibat di dalam perumusan Jadi saya kira malah akan lebih bagus akan lebih smooth lagi di dalam transisinya semuanya,” kata Susiwijono.

Dampak ke Konsumsi

Sebelumnya, Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Raden Pardede menilai elastisitas dari kenaikan 1% tarif PPN terhadap konsumsi tidak terlampau besar. Dengan penerimaan negara yang diterima dari kenaikan tarif tersebut diharapkan akan dibelanjakan untuk masyarakat menengah ke bawah.

“Jadi dampaknya konsumsi tidak terlalu besar. Harapan kita dengan pemerintah dapat income dari situ dia akan kembalikan ke rakyat,” ucap Raden.

Menurut dia, upaya menaikkan tarif tersebut harus dijalankan dengan perhitungan waktu yang matang. Bila melihat pengalaman kenaikan tarif PPN dari 10% ke 11% tidak memberikan dampak besar ke konsumsi rumah tangga. Selama pemerintah tetap membelanjakan uang yang diperoleh dengan baik dan digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Pertanyaannya akan dikembalikan ke mana? kalau pemerintah mengembalikan ke masyarakat berpendapatan menengah maka dampak kenaikan PPN akan kecil. Namun, kalau di keep oleh pemerintah ini menjadi persoalan,” terang dia.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #apbn-2025 #ppn-12 #ppn-naik-2025 #pendapatan-negara #pajak-tahun-2025 #kebijakan-fiskal #transisi-pemerintahan #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/macroeconomy/368129/demi-apbn-2025-pemerintah-bilang-harus-terapkan-ppn-12