Anggota Komisi I dan Eks Gubernur Lemhannas Dorong Prajurit TNI Pensiun Dini jika Masuk Ranah Sipil

Anggota Komisi I dan Eks Gubernur Lemhannas Dorong Prajurit TNI Pensiun Dini jika Masuk Ranah Sipil

Anggota Komisi I DPR Syarief Hasan dan eks Gubernur Lemhannas Agus Widjojo kompak dorong prajurit TNI pensiun dini jika mau masuk ke ranah sipil Halaman all

(Kompas.com) 25/07/24 20:19 12090907

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Syarief Hasan mendorong agar prajurit TNI mengundurkan diri jika ingin masuk ranah sipil.

Hal itu diungkapkan Syarief Hasan mengomentari Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang mengakomodasi perluasan jabatan prajurit di kementerian/lembaga.

“Kita harus mendorong reformasi TNI yang sudah pernah dilakukan. Artinya, kalau ada pejabat TNI yang aktif, akan terjun ke struktural sipil atau ke arena politik, maka sebaiknya mengundurkan diri,” kata Syarief dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (24/7/2024) petang.

Dia mencontohkan kasus Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengundurkan diri karena menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

“Pada usia-usia tertentu diberi kesempatan untuk resign, kalau mau memilih di pos-pos sipil. Jadi itu lebih bagus, secara sadar mendukung reformasi TNI yang sekarang sudah bagus. Lebih bagus memilih untuk mundur,” ujar Syarief.

“Kalau itu tidak dilakukan, kalau usia perwira tinggi dinaikkan lagi maka struktur piramidanya akan menumpuk di tengah,” kata Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu melanjutkan.

Syarief mengatakan, RUU TNI secara kenyataan menjalankan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) era orde baru.

“Sekalipun tidak dikatakan dwifungsi ABRI, secara kenyataan itu menjalankan dwifungsi ABRI,” ujar Syarief Hasan.

Dalam forum yang sama, mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Agus Widjojo juga mendorong prajurit pensiun dini jika ingin masuk ranah sipil.

“Kalau seseorang beraspirasi untuk tetap berbakti di dalam dunia sipil, ya sudah, ajukan pensiun dini atau keluar dari dinas militer dan masuki jabatan sipil itu adalah paling tepat,” kata Agus.

Agus menyebutkan, hal itu juga dapat memelihara dan menjaga struktur piramida di TNI, agar tidak terjadi penumpukan perwira.

“Kalau ada penumpukan di tengah, maka perlu kita lihat, yang salah ini apa. Mengapa tidak bisa dipelihara? Mungkin pembinaan personalia,” ujar Agus yang merupakan Anggota Tim Perumus TNI Pasca-reformasi.

Draf terbaru revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengakomodasi ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai kebijakan presiden.

Dalam draf, Pasal 47 Ayat (1) RUU TNI berbunyi, “prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Kemudian, Ayat (2) berbunyi, “prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden”.

Prajurit yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga juga didasarkan atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian serta tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku.

Pengangkatan dan pemberhentian jabatan bagi prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan,” bunyi Ayat 4.

Kemudian, pembinaan karier prajurit yang menduduki jabatan sipil dilakukan Panglima TNI yang bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

#syarief-hasan #prajurit-tni #agus-widjojo #tni #uu-tni #komisi-i-dpr #revisi-uu-tni

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/25/20194851/anggota-komisi-i-dan-eks-gubernur-lemhannas-dorong-prajurit-tni-pensiun-dini