Dalih Kesejahteraan Prajurit di Balik Revisi UU TNI

Dalih Kesejahteraan Prajurit di Balik Revisi UU TNI

Menurut Syarief, faktor kecilnya kesejahteraan prajurit tidak lepas karena minimnya anggaran dari sektor pertananan. Halaman all

(Kompas.com) 26/07/24 05:24 12138347

JAKARTA, KOMPAS.com - Faktor kesejahteraan prajurit menjadi salah satu dalih DPR RI atas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Hal itu diungkapkan anggota Komisi DPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (24/7/2024).

Menurut Syarief, faktor kecilnya kesejahteraan prajurit tidak lepas karena minimnya anggaran dari sektor pertananan.

"Kita melihat anggaran Kementerian Pertahanan ini sangat minim sekali. Dari tahun 2020 sampai 2024 ini hanya berkisar antara Rp 127 triliun sampai Rp 139 triliun," kata Syarief.

"Itu tidak lebih bahkan kurang dari 1 persen dari PDB (produk domestik bruto). Sangat rendah sekali," sambung dia.

Akibat minimnya anggaran pertahanan tersebut, kata Syarief, dampaknya adalah pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Selain kebutuhan alutsista, minimnya anggaran pertahanan pun berdampak terhadap faktor kesejahteraan prajurit.

"Kesejahteraan prajurit ini juga meliputi tentang dana lapangan, lauk pauk, perlengkapan, kesehatan, perumahan dan sebagainya," kata Syarief.

Sementara, Ketua Centra Initiative Al Araf tak setuju apabila faktor kesejahteraan prajurit menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah ingin merevisi UU TNI.

Araf menjelaskan bahwa berdasarkan UU TNI yang berlaku saat ini justru kesejahteraan prajurit menjadi tanggung jawab negara.

"Yang jadi masalah adalah bagaimana implementasi untuk menaikkan kesejahteraan prajurit. Kegagalan negara dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit inilah yang jadi masalah," tegas dia.

Menurut Araf, kegagalan negara menaikkan kesejahteraan prajurit karena adanya berbagai faktor. Di antaranya, terjadinya dislokasi anggaran pertahanan.

"Misalkan ada duit cukup banyak yang seharusnya untuk TNI tapi diperuntukkan untuk komponen cadangan. Buat apa? Seharusnya komponen utama saja," imbuh dia.

Diberitakan sebelumnya, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI dan revisi UU Polri pada 8 Juli 2024. Saat ini pembahasan kedua beleid itu berada di DPR.

#revisi-uu-tni #polemik-uu-tni #isi-draft-revisi-uu-tni #tni-boleh-berbisnis-revisi-uu-tni

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/26/05241791/dalih-kesejahteraan-prajurit-di-balik-revisi-uu-tni