Agus mengatakan, jika diperbolehkannya prajurit berkegiatan berbisnis berhubungan dengan faktor kesejahteraan, loyalitas prajurit pun diragukan. Halaman all [451] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) periode 2016-2022 Agus Widjojo mengkhatirkan kegiatan berbisnis membuat loyalitas prajurit TNI menjadi bercabang.
Agus mengatakan bahwa apabila diperbolehkannya prajurit berkegiatan berbisnis tersebut berhubungan dengan faktor kesejahteraan, loyalitas prajurit pun diragukan.
"Apa yang terjadi apabila ada orang lain mendanai kesejahteraan prajurit, akan terjadi konflik kepentingan. Artinya, bisa terjadi loyalitas yang menyimpang," ujar Agus dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
Agus menyatakan, kesetiaan prajurit seharusnya hanya satu, yakni ditumpahkan untuk bangsa dan negara, bukan juga kepada pemberi dana dalam kegiatan bisnis.
Sebab, apabila sudah bersetia kepada pemberi dana dalam urusan bisnis, maka prajurit tersebut sudah terlibat di dalam konflik kepentingan.
"Bisa terjadi konflik kepentingan adalah kesetiaan yang bercabang, karena antara yang memberi tugas dan memberi kesejahteraan itu dua sumber yang berbeda, bahkan itu bisa membuat prajurit ragu, 'kepada siapa saya tempatkan loyalitas saya'," tegas dia.
Menurutnya, DPR dan pemerintah harus melakukan analisis secara tepat terkait wacana diperbolehkannya prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis.
Hal ini penting dilakukan agar sisi profesionalitas prajurit tetap menjadi prioritas utama.
"Analisisnya harus tepat. Tidak boleh diterjang, tidak boleh ditabrak, kalau nanti diterjang-ditabrak, nanti akan mengorbankan aspek lainnya, terutama dalam hal ini sisi profesionalitas prajurit yang harusnya setia kepada negara, bangsa," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang diproses di DPR RI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kami sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan agar semua pihak duduk bersama membicarakan baik-baik mengenai kontroversi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Mari bicara baik-baik, bicara baik-baik, teman-teman dari luar, NGO, ngomomng juga baik-baik," ujar Ngabalin dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
"Karena, kita tidak bicara bukan untuk kepentingan negara lain, kita bicara tentang negara kita dan TNI itu tulang punggung Republik ini," sambung dia.
Menurut Ngabalin, wacana prajurit TNI diperbolehkan terlibat dalam kegiatan bisnis mesti dibicarakan sejelas-jelasnya, baik itu dari sisi terminologi maupun etimologi.
Dalam hal itu, pembicaran mengenai wacana prajurit boleh berbisnis tetap melihat dari sisi manfaat dan mudaratnya.
"Kalau toh nanti bicara harus berbisnis, bagaimana role-nya, rumusannya," katanya.
Selain itu, Ngabalin meyakini bahwa wacana prajurit TNI boleh terlibat bisnis tak akan mengembalikan mereka serupa pada rezim Orde Baru maupun Orde Lama.
"Karena untuk mengharapkan tentara seperti zaman Orde Baru atau Orde Lama, jangan pernah Anda bermimpi," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang diproses di DPR RI.
Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus.
Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.
"Kami sarankan ini (Pasal 39 UU TNI huruf c dibuang, mestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis. Tapi kalau prajurit, orang mau buka warung aja endak (enggak boleh)," ujar Kresno dalam acara "Dengar Pendapat Publik RUU TNI/Polri" yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024) sore, dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam.
JAKARTA, KOMPAS.com - Faktor kesejahteraan prajurit menjadi salah satu dalih DPR RI atas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi DPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan dalam program Satu Meja The Forum di Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
Menurut Syarief, faktor kecilnya kesejahteraan prajurit tidak lepas karena minimnya anggaran dari sektor pertananan.
"Kita melihat anggaran Kementerian Pertahanan ini sangat minim sekali. Dari tahun 2020 sampai 2024 ini hanya berkisar antara Rp 127 triliun sampai Rp 139 triliun," kata Syarief.
"Itu tidak lebih bahkan kurang dari 1 persen dari PDB (produk domestik bruto). Sangat rendah sekali," sambung dia.
Akibat minimnya anggaran pertahanan tersebut, kata Syarief, dampaknya adalah pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan alat utama sistem persenjataan (alutsista).
Selain kebutuhan alutsista, minimnya anggaran pertahanan pun berdampak terhadap faktor kesejahteraan prajurit.
"Kesejahteraan prajurit ini juga meliputi tentang dana lapangan, lauk pauk, perlengkapan, kesehatan, perumahan dan sebagainya," kata Syarief.
Sementara, Ketua Centra Initiative Al Araf tak setuju apabila faktor kesejahteraan prajurit menjadi salah satu alasan DPR dan pemerintah ingin merevisi UU TNI.
Araf menjelaskan bahwa berdasarkan UU TNI yang berlaku saat ini justru kesejahteraan prajurit menjadi tanggung jawab negara.
"Yang jadi masalah adalah bagaimana implementasi untuk menaikkan kesejahteraan prajurit. Kegagalan negara dalam meningkatkan kesejahteraan prajurit inilah yang jadi masalah," tegas dia.
Menurut Araf, kegagalan negara menaikkan kesejahteraan prajurit karena adanya berbagai faktor. Di antaranya, terjadinya dislokasi anggaran pertahanan.
"Misalkan ada duit cukup banyak yang seharusnya untuk TNI tapi diperuntukkan untuk komponen cadangan. Buat apa? Seharusnya komponen utama saja," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, DPR sudah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI dan revisi UU Polri pada 8 Juli 2024. Saat ini pembahasan kedua beleid itu berada di DPR.