Pemerintah Segera Terbitkan Aturan yang Permudah Diaspora Kembali ke Indonesia
Pemerintah menargetkan aturan yang mempermudah diaspora kembali ke Indonesia dapat terbit pada Oktober 2024 Halaman all
(Kompas.com) 26/07/24 08:51 12158981
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, pemerintah sedang terus melakukan persiapan aturan yang mempermudah para diaspora Indonesia kembali ke Tanah Air.
"Ini kita sedang godok. Target kami mudah-mudahan tidak sampai Oktober sudah terbit. (Oktober) Tahun ini, yang Overseas Citizenship of Indonesia (OCI)," ujar Silmy usai peluncuran program Golden Visa di kawasan Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Silmy menjelaskan, konsep OCI Indonesia nantinya akan seperti yang dilakukan India terhadap warga diaspora mereka, meski tidak mengadopsi aturan tersebut secara 100 persen.
Menurut Silmy, India saat ini menerapkan sistem single citizenship atau kewarganegaraan tunggal tapi tetap memberi peluang bagi diaspora mendapatkan manfaat sebagai warga negaranya.
Namun, para diaspora di India tidak boleh memilih dan dipilih di pemilu serta tak boleh memiliki lahan pertanian.
"Nah di kita (nanti aturannya) akan beda," kata Silmy.
Dengan sistem OCI yang diadopsi dari India itu, nantinya diaspora Indonesia bisa bekerja di Tanah Air dengan syarat tertentu.
"Tentunya di sini kita mesti memperhatikan kepentingan dan interest warga negara Indonesia. Dan juga national interest dalam konteks negara Indonesia. Ini kan juga mesti kita jaga," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna H Laoly sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) yang akan memudahkan diaspora Indonesia untuk kembali ke Tanah Air.
"Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik," kata Yasonna saat berkunjung ke Amerika Serikat, dikutip dari siaran pers pada 1 Juni 2024.
Menurut Yasonna, PP ini tidak akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi WNI.
Yasonna menyebutkan, PP ini dibahas di tingkat kementerian koordinator sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas. Pemerintah menargetkan, PP tersebut dapat disahkan sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir.