OJK Akan Bentuk "Anti-Scam Center" untuk Cegah Penipuan Keuangan
Anti-scam center diharapkan dapat mengurangi berbagai jenis penipuan keuangan online yang masih marak terjadi. Halaman all
(Kompas.com) 26/07/24 16:30 12195220
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pihak terkait akan membentuk anti-scam center atau pusat anti penipuan. Inisiasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat terhadap penipuan secara online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menjelaskan, anti-scam center ini harapannya dapat mengurangi berbagai jenis penipuan keuanganonline yang masih marak terjadi.
"Anti-scam center ini juga Insya Allah akan menengarai rekening-rekening yang digunakan untuk ilegal, baik itu rekening penampungan maupun benefical owner dari itu," kata dia dalam acara Edukasi Keuangan bagi Pelajar, Jumat (26/7/2024).
Ia menambahkan, anti-scam center ini merupakan hasil dari inisiatif 16 kementerian lembaga di bawah Satgas Pasti.
"Tapi OJK yang koordinasikan," imbuh dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, anti-scam center dibentuk dalam rangka semakin meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat terhadap penipuan secara online.
Saat ini penipuan online memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet).
"Maka OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti-scam centre," ungkap dia. Anti-scam center ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat.
"Untuk itu saat ini tengah dilakukan penyiapan dasar hukum, sistem informasi pendukung, mekanisme kerja dan lokasi dari anti-scam centre," tutup dia.