Nilai Transaksi Eksploitasi dan Pornografi Anak di Indonesia Capai Rp 127 M

Nilai Transaksi Eksploitasi dan Pornografi Anak di Indonesia Capai Rp 127 M

Menurut data KPAI, kasus eksploitasi dan pornografi anak usia 17 sampai 19 tahun mencapai 197.000. Halaman all

(Kompas.com) 26/07/24 19:15 12209883

JAKARTA, KOMPAS.com - Nilai transaksi gelap dari praktik eksploitasi dan pornografi anak-anak di Indonesia disebut mencapai Rp 127 miliar.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkapkan, jumlah eksploitasi anak untuk pornografi (CSAM atau Children Sexual Abuse Material) di Indonesia semakin mengkhawatirkan setiap tahunnya, termasuk bentuk prostitusi online (eksploitasi online).

"Kalau kemarin catatannya masih Rp 114 miliar yang kepala PPATK, saya mencatat baru saja Rp 127 miliar perputaran atas eksploitasi anak pada CSAM, Children Sexual Abuse Material, kita menyebutnya pornografi anak, tetapi di dunia kita mengenalnya adalah CSAM," kata Ai usai di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Jumat (26/7/2024), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

"Dan yang kedua adalah bentuk-bentuk prostitusi online dalam kurung eksploitasi online, itu terjadi di dalamnya. Dan sudah meningkat sangat signifikan," sambung Ai.


KPAI meneken nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pencegahan transaksi online yang menjerat anak-anak.

Ai memaparkan, menurut data KPAI periode 2021-2023 terdapat 481 kasus eksploitasi dan pornografi yang diadukan.

Sedangkan kasus yang sama terjadi pada anak rentang usia 17 sampai 19 tahun mencapai 197.000 laporan.

"Ini menunjukkan data KPAI yang diadukan, teradukan oleh anak orang tuanya dan bahkan media juga menyampaikan itu mungkin hanya 0,9 persen dari data-data yang by name, by address. Kita semua berkepentingan dengan data ini untuk melakukan langkah-langkah yang optimal," papar Ai.

KPAI, kata Ai, juga mencatat dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, jumlah kasus eksploitasi dan perdagangan anak mencapai 431 kasus.

"Jadi kalau kita total itu hampir ratusan anak yang masuk dalam situasi dan kondisi eksploitasi serta Children Sexual Abuse Material atau pornografi," ucap Ai.

Menurut Ai, data itu seharusnya bisa menjadi rujukan buat penanganan kasus-kasus eksploitasi anak di Indonesia.

"Sekali lagi data-data ini harus menjadi sebuah peta bersama. Yang kami temukan sejumlah tindak pidana TPPO (tindak pidana perdagangan orang) yang menyasar anak secara online dengan bentuk eksploitasi seksual, ekonomi, serta pornografi dan cybercrime," papar Ai.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ketua KPAI: Nilai Transaksi EksploitasiPornografi Anak Mencapai Rp 126 Miliar.

#eksploitasi-anak #pornografi-anak #pusat-pelaporan-dan-analisis-transaksi-keuangan-ppatk #komisi-perlindungan-anak-indonesia-kpai

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/26/19155181/nilai-transaksi-eksploitasi-dan-pornografi-anak-di-indonesia-capai-rp-127-m