Profil Ujang Iskandar, Anggota DPR Fraksi Nasdem yang Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Kejagung tetapkan Ujang Iskandar sebagai tersangka. Dia adalah Anggota DPR dari Fraksi Nasdem. Dia pernah 2 periode jabat Bupati Kotawaringin Barat Halaman all
(Kompas.com) 26/07/24 22:23 12224510
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan anggota DPR RI, Ujang Iskandar (UI) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Kemudian, dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Diketahui, Ujang Iskandar sebelumnya ditangkap oleh Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejati Kalteng sekitar pukul 15.45 WIB bertempat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta (Soetta) pada Jumat sore.
Harli mengungkapkan, politikus Partai Nasdem itu diamankan karena selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan saksi yang dilayangkan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
"Jaksa penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut kepada UI untuk diminta keterangan sebagai saksi namun yang bersangkutan tidak pernah datang atau hadir," ujarnya.
Harli menegaskan pengamanan tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang permohonan pencegahan ke luar negeri dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah tentang Permintaan Bantuan Monitoring dan Pengecekan Keberadaan Saksi UI kepada Adhyaksa Monitoring Center.
Untuk diketahui, Kejati Kalteng tengah menyidik dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah (perusda) Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Penyidikan kasus ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin- 02/O.2/F.d.1/09/2023 tanggal 4 September 2023.
Lantas bagaimana karier politik Ujang Komarudin dan kaitannya dengan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati Kaltim tersebut.
Ujang Iskandar diketahui menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat pada periode kasus dugaan korupsi itu terjadi, yakni tahun 2009.
Namun, Ujang Iskandar sempat dua periode menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat, yakni 2005-2010 dan 2011-2016.
Sebagai bupati, dia mendapat sejumlah penghargaan. Salah satunya, Setya Lencana Pembangunan dari Presiden pada tahun 2008.
Sebelum memutuskan bergabung dengan Partai Nasdem, Ujang Iskandar pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Gerindra Kalimantan Tengah pada 2012-2015.
Sukses di Kotawaringin Barat, Ujang mencoba peruntungan menjadi calon wakil gubernur (cawagub) di Kalimantan Tengah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Dia berpasangan dengan mantan Bupati Kapuas Ben Brahim Sion Bahat.
Sayangnya, pasangan Ben Brahim-Ujang Iskandar harus mengakui kemenangan pasangan Sugianto Sabran dan Edy Pratowo pada Pilkada Kalteng 2020.
Dikutip dari Antaranews, pasangan Sabran-Edy Pratowo unggul dengan perolehan suara sebanyak 536.128 suara. Kemudian, dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada 25 Mei 2021.
Terbaru, Ujang Iskandar menggantikan anggota Komisi III Ary Egahni sebagai Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah dari Partai Nasdem melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Keputusan itu tertuang dalam surat Nomor 261-Kpts/DPP-Nasdem/V/2023 yang dikeluarkan pada 5 Mei 2023 yang diterima Kompas.com dari Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim pada 8 Mei 2023.
Penggantian dilakukan karena Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Maret 2023.
Ary Egahni ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya Ben Brahim S Bahat terkait kasus penerimaan suap.
Sementara itu, terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal, Ujang Iskandar pernah diperiksa sebagai saksi dalam persidangan pada tahun 2016.
Dikutip dari laman antikorupsi.org, kerugian negara dari dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat kepada perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tersebut mencapai Rp 663 juta.
Kemudian, Ujang Iskandar dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab karena saat itu menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat sehingga menjadi penentu kebijakan pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) itu. Di antaranya, penentuan nilai harga jual jagung dan mitra kerjasama jual beli jagung.
#nasdem #kejaksaan-agung #kejagung #kotawaringin-barat #ujang-iskandar #ujang-iskandar-tersangka #profil-ujang-iskandar