Asuransi Wajib TPL Kendaraan Mulai 2025, Begini Bocoran Premi dan Mekanismenya
Pemerintah bakal mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi wajib TPL, yang kabarnya bakal dimulai tahun 2025. - Halaman all
(InvestorID) 28/07/24 17:19 12433386
JAKARTA,investor.id – Pemerintah bakal mewajibkan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asuransi wajib kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL), yang kabarnya bakal dimulai Januari 2025 mendatang.
Pakar Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menyambut baik rencana aturan tersebut. Menurutnya, aturan ini akan diwajibkan kepada kendaraan roda empat atau lebih seperti mobil, bus hingga truk.
“Jadi di Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini berbunyi asuransi wajib ini untuk kelompok tertentu atau masyarakat tertentu. Jadi sudah sangat tepat, bahwa nantinya akan diberlakukan untuk roda empat dulu atau lebih,” ungkap Wahyudin saat dihubungi, pada Minggu (28/7/2024).
Dia menyampaikan, tarif asuransi wajib nantinya akan sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun atau diatur lebih lanjut melalui peraturan baru.
“Khususnya dalam hal ini perluasan third party liability atau tanggung jawab pihak ketiga, itu maksimal sampai 0,15%, paling tinggi untuk bus dan truk. Sedangkan yang paling rendah untuk (kendaraan) penumpang,” kata Wahyudin.
“Anggaplah ini nanti untuk roda empat yang akan diberlakukan preminya Rp 250 ribu, untuk satu tahun dengan limit pertanggungan sampai dengan Rp 25 juta. Begitupun juga nantinya akan sepeda motor atau kendaraan roda dua. Kami harapkan kendaraan roda dua ini preminya minimal Rp 10 ribu, dengan pertanggungan Rp 1 juta, misalnya,” jelas Wahyudin.
Opsi Mekanisme Pembayaran
Sementara itu, terkait skema pembayarannya, ada dua model yang rencananya akan diterapkan dalam aturan wajib asuransi TPL kendaraan ini. Hal tersebut telah menjadi kajian Kupasi bersama asosiasi dan pihak terkait lainnya untuk direkomendasikan kepada pemerintah.
Pertama, model free market. Wahyudin menjelaskan, implementasi model free market yang dimaksud adalah pemilik kendaraan dibebaskan memiliki asuransi di perusahaan mana saja, selama terafiliasi dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
“Bagaimana pembayarannya? Sudah ada wacana bahwasannya melalui perpanjangan dari STNK. Bentuknya adalah Samsat mensyaratkan sudah harus punya polis asuransi kendaraan bermotor. Jadi, pada saat perpanjangan STNK, dalam rekrutmennya oleh Samsat, cek list-nya sudah punya asuransi kendaraan bermotor, copy polisnya boleh disampaikan juga. Nanti di SAMSAT tinggal bayar biayanya saja, biaya tambahannya, selain pajak tentunya,” urai Wahyudin.
Kedua, yakni model konsorsium. Wahyudin menerangkan, model ini melalui kerjasama terkait dengan beberapa perusahaan asuransi yang diinisiasi atau dikelola oleh asosiasi nantinya.
“Jadi seluruh perusahaan asuransi, mungkin beberapa, tergabung dalam konsorsium dan bekerjasama dengan Samsat. Seluruhnya dapat perusahaan asuransi yang tanggung renteng dengan beberapa persentase share-nya. Jadi, terkait dengan pengelolanya, karena berdampak dengan pembayaran dan kerjasama dengan Samsat,” pungkas dia.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi-wajib #asuransi-wajib-kendaraan #asuransi-wajib-tpl #mekanisme-asuransi-wajib #premi-asuransi-wajib-tpl #premi-asuransi-kendaraan-bermotor #berita-ekonomi-ter