Kerugian atas Kecelakaan Rp 280 Miliar Setahun, Asuransi Wajib TPL Mendesak?

Kerugian atas Kecelakaan Rp 280 Miliar Setahun, Asuransi Wajib TPL Mendesak?

Kerugian materi dari peristiwa kecelakaan mencapai Rp 280 miliar pada tahun 2022. Asuransi Wajib TPL untuk kendaraan bermotor jadi mendesak? - Halaman all

(InvestorID) 28/07/24 19:48 12442276

JAKARTA, investor.id – Kerugian material atas kecelakaan yang terjadi di Indonesia tercatat mencapai Rp 280 miliar setahun penuh pada 2022 lalu. Kerugian financial yang dirasakan masyarakat itu coba untuk ditekan pemerintah melalui wacana membentuk asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) untuk kendaraan bermotor.

Mengacu data Polri yang dirujuk Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kerugian materi dari kecelakaan di Indonesia mencapai Rp 280,00 miliar pada tahun 2022 terhadap sebanyak 139.258 kasus kecelakaan. Dari jumlah itu, sebanyak 28.131 orang meninggal dunia, sebanyak 13.364 orang luka berat, dan sebanyak 160.449 orang luka ringan.

Dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan, berat, hingga meninggal, pelindungan asuransi wajib bagi masyarakat sudah tercover oleh program yang saat ini dijalankan PT Jasa Raharja. Korban kecelakaan, baik yang di dalam maupun di luar kendaraan bisa mendapatkan santunan sesuai amanat Undang-Undang (UU) 33 dan 34 Tahun 1964.

Namun demikian, belum ada amanat UU yang ditujukan untuk memberi pelindungan materi atas kerugian dari peristiwa kecelakaan, termasuk kerugian finansial dari kendaraan bermotor mobil atau motor. Bertolak dari sana, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) berupaya mengakomodasi pelindungan finansial atas kerugian materi atas risiko kecelakaan.

UU ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mewajibkan kelompok masyarakat tertentu mengikuti program asuransi wajib TPL yang diantaranya, terkait risiko kecelakaan hingga risiko bencana. Keputusan paling lambat untuk pemerintah membentuk program ini adalah pada Februari 2025 mendatang, melalui peraturan pelaksana.

Merespons wacana pembentukan asuransi wajib TPL ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berpandangan positif dengan menimbang tiga sisi yang akan bersentuhan langsung dari program tersebut.

“Ada tiga sisi yang bisa kita lihat. Dari perspektif konsumen masih rendahnya angka literasi dan inklusi. Ini terkait produk atau layanan sektor perasuransian yang masih relatif rendah,” kata Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto saat dihubungi, pada Minggu (28/7/2024).

Menurut dia, tingkat literasi berkaitan dengan produk dan layanan asuransi yang terbilang masih terbatas. Produk asuransi yang ada saat ini cukup kompleks untuk dipahami oleh masyarakat luas, sehingga diperlukan inovasi dan kreativitas dari setiap perusahaan asuransi untuk menjawab hal ini.

Dongkrak Kepercayaan Masyarakat

Dari persoalan tersebut, maka pengaruhnya kepada inklusi asuransi atau pemanfaatan produk dan layanan asuransi oleh masyarakat Indonesia yang juga masih rendah. Ini semakin sulit dipacu kala tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi cenderung menurun, seiring kasus-kasus yang menimpa sejumlah perusahaan asuransi. Bern mengungkapkan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AseanInsurance Surveillance Report tahun 2022, penetrasi perasuransian di Indonesia memang telah diatas Filipina, namun tertinggal dari Malaysia, Thailand, dan Singapura.

“Untuk densitas Indonesia 2,7% diatas Filipina dan di bawah Malaysia. Namun jika dibandingkan dengan negara-negara maju, TPL Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara,” papar dia.

Menurutnya, asuransi wajib TPL dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas. Melalui asuransi wajib TPL, pemerintah membagi risiko keuangan dengan perusahaan asuransi swasta, khususnya dalam rangka penyediaan pelindungan kerugian materi atas risiko kecelakaan. Ini dapat menjadi cara pemerintah memberi pelindungkan kepada rakyatnya melalui skema asuransi.

Perspektif kedua dari sisi pelaku usaha atau industri. Dalam hal ini, asosiasi bersama perusahaan asuransi umum mesti mendorong terciptanya keinginan masyarakat untuk berasuransi. Oleh karena itu, peningkatan permodalan jadi salah satu cara, agar suatu perusahaan asuransi punya kapabilitas lebih untuk melakukan misi tersebut.

Lebih dari itu, perusahaan asuransi juga mesti memastikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat di masa mendatang. Dengan permodalan yang memadai, perusahaan asuransi bisa memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang seperti di bidang aktuaria, investasi, dan teknologi informasi (TI).

“Sayangnya digitalisasi kegiatan usaha belum optimal untuk meningkatkan akses langsung ke konsumen. Lalu masih adanya kelemahan dalam penerapan GCG (good corporate governance) dan manajemen risiko yang efektif,” urai Bern.

Ketiga yaitu dari perspektif regulator. Dia bilang, perlu adanya alokasi sumber daya manusia untuk regulator bisa mengawasi secara efektif dan efisien. Selain itu, perlu kesesuaian kerangka peraturan dan pengawasan dengan standar internasional. Sehingga kedepannya terjadi sinergi yang lebih erat lagi antara regulator, asosiasi, dan industri dalam mewujudkan sektor perasuransian yang sehat, efisien, dan berintegritas.

Pembenahan dari sektor jasa asuransi juga perlu dilakukan saat ini guna memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tahapannya dengan penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian. “Kemudian pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian. Dilanjutkan dengan akselerasi transformasi digital dan penguatan pengaturan dan pengawasan,” pungkas Bern.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi-wajib #asuransi-wajib-kendaraan #asuransi-wajib-tpl #nilai-kerugian-kecelakaan #kerugian-materi-kecelakaan #wajib-asuransi #wajib-asuransi-kecelakaan #wajib-a

https://investor.id/finance/368377/kerugian-atas-kecelakaan-rp-280-miliar-setahun-asuransi-wajib-tpl-mendesak