#30 tag 24jam
Asuransi Wajib TPL Kendaraan, Antara Konsorsium atau Pasar Bebas
Mekanisme mana yang akan dipakai dalam asuransi wajib TPL kendaraan bermotor, konsorsium atau pasar bebas? - Halaman all [799] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi-wajib #wajib-asuransi #wajib-asuransi-kecelakaan #wajib-asuransi-kendaraan #asuransi-wajib-tpl #mekanisme-asuransi-wajib #konsorsium-asuransi #berita-ekonomi
(InvestorID) 04/08/24 18:00
v/13305401/
JAKARTA, investor.id – Dua mekanisme pertanggungan asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) kendaraan bermotor mencuat ke publik. Dua mekanisme yang dimaksud adalah melalui konsorsium atau pasar bebas (free market).
Industri perasuransian, khususnya sektor industri asuransi umum akan mendapat durian runtuh dari kehadiran asuransi wajib TPL kendaraan bermotor. Pendapatan premi diyakini akan mengalir deras ke industri tersebut.
“Selain manfaat yang akan diterima oleh publik, ide asuransi wajib TPL kendaraan bermotor yang mengcover risiko bodily injury (cedera atau meninggal dunia), juga bermanfaat bagi industri asuransi Indonesia. Karena ini diwajibkan atau anti seleksi, maka kita bisa menduga volume premi yang akan dihasilkan oleh asuransi wajib ini akan sangat besar,” ungkap Direktur Teknik dan Operasional Indonesia Re, Delil Khairat kepada Investor Daily, baru-baru ini.
Dia mengatakan, asuransi wajib TPL kendaraan bermotor juga akan sangat membantu meningkatkan penetrasi asuransi di Indonesia. Saat ini Indonesia termasuk negara dengan tingkat penetrasi asuransi yang sangat rendah. Adapun penetrasi asuransi merupakan rasio premi asuransi terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Di negara-negara yang punya asuransi wajib TPL kendaraan bermotor untuk risiko bodily injury, maka premi asuransi kendaraan bermotornya mengambil pangsa yang besar secara industri. Misalnya di Malaysia, sekitar 50% premi asuransi umum berasal dari asuransi kendaraan bermotor. Jadi tentu ini akan sangat baik bagi industri asuransi itu sendiri,” kata Delil.
Namun demikian, ia juga mengkritisi adanya usulan mekanisme pertanggungan asuransi wajib TPL kendaraan bermotor ini menggunakan format konsorsium (pool). Ide lain tapi serupa yang juga mencuat adalah konsorsium yang terbagi berdasarkan tiga wilayah zona waktu Indonesia, mulai dari zona barat, zona tengah, dan zona timur.
“Saya pada prinsipnya tidak setuju dengan ide ini. Kenapa? Konsorsium atau pool itu memang jadi salah satu solusi yang biasa dipakai industri asuransi/reasuransi. Tetapi, situasi yang menyebabkan kita memakai konsorsium atau pool adalah apabila kita dihadapkan pada risiko yang sulit dikelola, risiko yang tidak mau diambil oleh market pada umumnya,” urai Delil.
Beberapa contoh konsorsium dengan risiko yang sulit dikelola saat ini misalnya asuransi gempa bumi, asuransi dengan risiko khusus, asuransi terorisme, asuransi pasar tradisional, surety bond dan asuransi kredit. Ada pula konsorsium untuk asuransi penerbangan (aviation), konsorsium asuransi energi (offshore/onshore), hingga konsorsium asuransi terkait risiko perang (war risk).
“Jadi konsorsium ini dipilih karena risiko-risikonya sulit dikelola, dimana market pada umumnya memiliki low appetite. Tetapi asuransi kendaraan bermotor ini adalah asuransi yang sebenarnya tidak rumit dan appetite market sangat tinggi. Karena tanpa mewajibkan saja, kalau saya tidak salah, premi asuransi kendaraan bermotor ini preminya terbesar kedua di bawah asuransi properti, di Indonesia,” jelas Delil.
Rekomendasi Pelaku Usaha
Delil bilang, hampir semua perusahaan asuransi telah menawarkan asuransi kendaraan bermotor atas risiko kecelakaan, sehingga tidak cocok untuk diterapkan konsorsium.
“Enggak cocok dan enggak kena. Jadi saya juga agak struggling untuk memahami background atau latar belakang pemikiran, mengapa mengemuka ide untuk melakukannya dengan cara pooling? Saya merasa ini harus di-open ke semua perusahaan asuransi yang bersedia memberikan cover dan service,” ungkap Delil.
Bagi dia, sebaiknya asuransi wajib TPL untuk risiko kecelakaan atau kendaraan bermotor ini dibebaskan ke pasar melalui mekanisme pasar bebas atau free market. Meski begitu, mekanisme ini juga memerlukan regulasi untuk kompetisi itu bisa berlangsung dengan sehat, atau menekan potensi kecurangan (fraud).
Bahkan, kata dia, mekanisme semacam ini masih akan jauh lebih baik sekalipun pemerintah memberi batasan tarif premi. Lantaran di banyak negara, asuransi wajib TPL kendaraan bermotor untuk perlindungan risiko cidera atau meninggal dunia turut menerapkan batas tarif premi, dan tidak ada masalah berarti atas kebijakan tersebut.
“Jadi saya belum bisa memahami sepenuhnya ide membuat konsorsium, jadi saya belum dalam posisi untuk meyakini itu adalah solusi terbaik. Buat saya, solusi terbaik adalah tetap melepaskannya ke market, ke kompetisi, sehingga publik juga akan mendapat benefit atau pilihan kepada siapa menyerahkan asuransi wajib TPL kendaraan bermotor mereka,” pungkas Delil.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Firdaus Djaelani mengatakan, dalam pembahasan asuransi wajib TPL dengan pemerintah, industri menghendaki supaya menggunakan skema konsorsium yang nantinya menaungi beberapa perusahaan asuransi. Ini pula yang akan memudahkan masyarakat dalam membayar premi hingga proses klaim.
“Konsorsium yang berisi beberapa perusahaan asuransi tersebut bisa bekerja sama dengan bengkel sehingga begitu kecelakaan terjadi, mobil korban akan difoto dan langsung dibawa ke bengkel- bengkel mitra dari konsorsium sehingga klaimnya tidak akan susah,” jelas Firdaus Djaelani dalam program Investor Market Today di IDTV, Selasa (30/7/2024).
Sebagai ilustrasi, saat kecelakaan terjadi, pelaku utama penyebab kecelakaan mesti bertanggung jawab secara material melalui proses hukum. Namun kerap kali dalam kenyataannya, keributan tentang siapa yang salah malah akan semakin memperkeruh situasi.
Nantinya, lewat kehadiran Asuransi Wajib TPL untuk kendaraan bermotor terkait risiko kecelakaan, baik pelaku maupun korban kecelakaan tak perlu lagi ribut-ribut karena dapat langsung membawa kendaraannya ke bengkel mitra untuk diperbaiki.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Asuransi Wajib TPL Belum Dibutuhkan
Asuransi Wajib TPL kendaraan bermotor belum dibutuhkan. Alasannya banyak, apa saja? - Halaman all [603] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi-wajib #asuransi-wajib-tpl #asuransi-wajib-kendaraan #wajib-asuransi #wajib-asuransi-kecelakaan #asuransi #pakar-transportasi #fasilitas-angkutan-publik #berit
(InvestorID) 29/07/24 17:58
v/12546556/
JAKARTA, investor.id – Asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kendaraan bermotor dinilai memiliki beberapa kelemahan jika pemerintah mulai menyelenggarakan pada 2025 mendatang. Oleh karena itu, kebijakan ini sebaiknya tidak digulirkan secara terburu-buru atau cenderung dipaksakan.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan mayoritas masyarakat atau publik masih belum percaya kepada pihak asuransi. Banyak kejadian bahwa uang asuransi dirampok dan dikorupsi atau dibawa kabur oknum dari pihak asuransi. Hal ini menyebabkan kepercayaan publik hilang dan belum percaya benar pada asuransi.
“Jadi masyarakat masih takut melihat asuransi ini disalahgunakan untuk hal lain dulu, apalagi kendaraan bermotor di Indonesia yang paling banyak adalah sepeda motor. Penggunanya itu bukan orang mampu, tapi melarat. Artinya tidak mampu secara keuangan. Mereka punya motor karena terpaksa bukan ingin dan tak ada pilihan lain. Jadi jangan dipaksa untuk memiliki asuransi kendaraan,” tegas Djoko saat dihubungi, Senin (29/7/2024).
Perilaku pihak asuransi yang tadinya dipercaya publik justru menyimpang dengan melakukan korupsi. Hal itu menjadi dasar dan alasan sederhana bagi masyarakat untuk tidak percaya kepada pihak asuransi.
Selain itu, menurut Djoko, alih-alih membayar asuransi kendaraan bermotor, banyak dari masyarakat belum punya rumah sendiri. Ini juga perlu menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah bahwa masyarakat punya kebutuhan hidup yang lebih penting. Oleh karena itu, tak elok bagi Indonesia mencontoh negara maju lain, padahal situasi dan kondisi masyarakatnya berbeda jauh.
Dari sana, niat pemerintah untuk membentuk asuransi wajib TPL khusus untuk kendaraan bermotor menjadi dipertanyakan. Menurut dia, kalau tujuannya untuk mengurangi penggunaan kendaraan bermotor, maka sebaiknya pemerintah membenahi tata kelola angkutan atau kendaraan umum, berikut sarana dan prasarana pendukungnya secara nasional.
“Kalau ingin adanya pergantian dari pihak ketiga (asuransi) saat terjadi kecelakaan, hal itu sudah dilakukan sebagian pemilik kendaraan yang merasa kendaraannya cukup mahal dan berharga, maka diasuransikan,” terang Djoko.
Benahi Dulu Transportasi Umum
Lebih lanjut, ia pun mendorong supaya asuransi kendaraan sebaiknya tetap seperti saat ini, yang bersifat sukarela atau belum diwajibkan. Kalau tujuannya agar dapat pergantian saat terjadi kecelakaan, masyarakat kecil memang tak punya pilihan alias terpaksa memilih motor sebagai moda transportasi sehari-hari karena terpaksa, mengingat biayanya yang mudah dan praktis.
Di sisi lain, hal tersebut diakibatkan pemerintah yang belum memberikan fasilitas terbaik untuk kendaraan umum bagi masyarakat di semua daerah atau secara nasional. Namun demikian, Djoko juga mengakui bahwa baru di wilayah DKI Jakarta saja yang kendaraan umumnya sudah lumayan baik dan terintegrasi.
“Tetapi kalau kita lihat di daerah-daerah masih buruk sekali angkutan umumnya. Belum ada pemerataan kesejahteraan daerah-daerah. Makanya orang yang menggunakan motor itu menilai asuransi kendaraan belum penting karena mereka masih kurang perekonomiannya dan sebenarnya lebih membutuhkan kendaraan umum yang layak dan banyak,” ungkap Djoko.
Pengamat transportasi ini mendorong agar pemerintah secepatnya membenahi pengadaan angkutan umum di semua daerah di Indonesia. Jangan hanya kota-kota besar saja yang menjadi perhatian utama.
“Ketika angkutan umum sudah membaik dan saling terintegrasi, maka waktu masyarakat yang menggunakannya tidak habis di jalan dan bisa menikmatinya. Tentunya hal ini bisa hasil kerjasama pihak swasta yang disubsidi oleh pemerintah. Operator swasta akan lebih baik dan pemerintah mensubsidinya. Bahkan dengan begitu nantinya bisa mengurangi jumlah pemakaian kendaraan pribadi,” pungkas Djoko.
Asuransi wajib TPL yang salah satunya mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). UU ini membuka opsi kepada pemerintah yang dapat membentuk asuransi wajib TPL, dimana pemerintah paling lambat mesti menerbitkan aturan pelaksanaanya pada Februari 2025 mendatang atau dua tahun setelah UU PPSK terbit.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
Kerugian atas Kecelakaan Rp 280 Miliar Setahun, Asuransi Wajib TPL Mendesak?
Kerugian materi dari peristiwa kecelakaan mencapai Rp 280 miliar pada tahun 2022. Asuransi Wajib TPL untuk kendaraan bermotor jadi mendesak? - Halaman all [746] url asal
#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi-wajib #asuransi-wajib-kendaraan #asuransi-wajib-tpl #nilai-kerugian-kecelakaan #kerugian-materi-kecelakaan #wajib-asuransi #wajib-asuransi-kecelakaan #wajib-a
(InvestorID) 28/07/24 19:48
v/12442276/
JAKARTA, investor.id – Kerugian material atas kecelakaan yang terjadi di Indonesia tercatat mencapai Rp 280 miliar setahun penuh pada 2022 lalu. Kerugian financial yang dirasakan masyarakat itu coba untuk ditekan pemerintah melalui wacana membentuk asuransi wajib tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) untuk kendaraan bermotor.
Mengacu data Polri yang dirujuk Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kerugian materi dari kecelakaan di Indonesia mencapai Rp 280,00 miliar pada tahun 2022 terhadap sebanyak 139.258 kasus kecelakaan. Dari jumlah itu, sebanyak 28.131 orang meninggal dunia, sebanyak 13.364 orang luka berat, dan sebanyak 160.449 orang luka ringan.
Dalam hal kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan, berat, hingga meninggal, pelindungan asuransi wajib bagi masyarakat sudah tercover oleh program yang saat ini dijalankan PT Jasa Raharja. Korban kecelakaan, baik yang di dalam maupun di luar kendaraan bisa mendapatkan santunan sesuai amanat Undang-Undang (UU) 33 dan 34 Tahun 1964.
Namun demikian, belum ada amanat UU yang ditujukan untuk memberi pelindungan materi atas kerugian dari peristiwa kecelakaan, termasuk kerugian finansial dari kendaraan bermotor mobil atau motor. Bertolak dari sana, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) berupaya mengakomodasi pelindungan finansial atas kerugian materi atas risiko kecelakaan.
UU ini membuka ruang bagi pemerintah untuk mewajibkan kelompok masyarakat tertentu mengikuti program asuransi wajib TPL yang diantaranya, terkait risiko kecelakaan hingga risiko bencana. Keputusan paling lambat untuk pemerintah membentuk program ini adalah pada Februari 2025 mendatang, melalui peraturan pelaksana.
Merespons wacana pembentukan asuransi wajib TPL ini, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berpandangan positif dengan menimbang tiga sisi yang akan bersentuhan langsung dari program tersebut.
“Ada tiga sisi yang bisa kita lihat. Dari perspektif konsumen masih rendahnya angka literasi dan inklusi. Ini terkait produk atau layanan sektor perasuransian yang masih relatif rendah,” kata Direktur Eksekutif AAUI, Bern Dwyanto saat dihubungi, pada Minggu (28/7/2024).
Menurut dia, tingkat literasi berkaitan dengan produk dan layanan asuransi yang terbilang masih terbatas. Produk asuransi yang ada saat ini cukup kompleks untuk dipahami oleh masyarakat luas, sehingga diperlukan inovasi dan kreativitas dari setiap perusahaan asuransi untuk menjawab hal ini.
Dongkrak Kepercayaan Masyarakat
Dari persoalan tersebut, maka pengaruhnya kepada inklusi asuransi atau pemanfaatan produk dan layanan asuransi oleh masyarakat Indonesia yang juga masih rendah. Ini semakin sulit dipacu kala tingkat kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi cenderung menurun, seiring kasus-kasus yang menimpa sejumlah perusahaan asuransi. Bern mengungkapkan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan AseanInsurance Surveillance Report tahun 2022, penetrasi perasuransian di Indonesia memang telah diatas Filipina, namun tertinggal dari Malaysia, Thailand, dan Singapura.
“Untuk densitas Indonesia 2,7% diatas Filipina dan di bawah Malaysia. Namun jika dibandingkan dengan negara-negara maju, TPL Insurance sudah menjadi suatu asuransi yang wajib dimiliki seluruh pengendara,” papar dia.
Menurutnya, asuransi wajib TPL dapat mengurangi beban keuangan pemerintah dalam memberikan kompensasi kepada korban kecelakaan lalu lintas. Melalui asuransi wajib TPL, pemerintah membagi risiko keuangan dengan perusahaan asuransi swasta, khususnya dalam rangka penyediaan pelindungan kerugian materi atas risiko kecelakaan. Ini dapat menjadi cara pemerintah memberi pelindungkan kepada rakyatnya melalui skema asuransi.
Perspektif kedua dari sisi pelaku usaha atau industri. Dalam hal ini, asosiasi bersama perusahaan asuransi umum mesti mendorong terciptanya keinginan masyarakat untuk berasuransi. Oleh karena itu, peningkatan permodalan jadi salah satu cara, agar suatu perusahaan asuransi punya kapabilitas lebih untuk melakukan misi tersebut.
Lebih dari itu, perusahaan asuransi juga mesti memastikan tata kelola dan manajemen risiko yang baik. Langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat di masa mendatang. Dengan permodalan yang memadai, perusahaan asuransi bisa memenuhi kebutuhan tenaga ahli yang seperti di bidang aktuaria, investasi, dan teknologi informasi (TI).
“Sayangnya digitalisasi kegiatan usaha belum optimal untuk meningkatkan akses langsung ke konsumen. Lalu masih adanya kelemahan dalam penerapan GCG (good corporate governance) dan manajemen risiko yang efektif,” urai Bern.
Ketiga yaitu dari perspektif regulator. Dia bilang, perlu adanya alokasi sumber daya manusia untuk regulator bisa mengawasi secara efektif dan efisien. Selain itu, perlu kesesuaian kerangka peraturan dan pengawasan dengan standar internasional. Sehingga kedepannya terjadi sinergi yang lebih erat lagi antara regulator, asosiasi, dan industri dalam mewujudkan sektor perasuransian yang sehat, efisien, dan berintegritas.
Pembenahan dari sektor jasa asuransi juga perlu dilakukan saat ini guna memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tahapannya dengan penguatan ketahanan dan daya saing industri perasuransian. “Kemudian pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri perasuransian. Dilanjutkan dengan akselerasi transformasi digital dan penguatan pengaturan dan pengawasan,” pungkas Bern.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News