Pemulihan Sistem Layanan KIP-K Selesai, Mahasiswa Lakukan 3 Hal Ini Yuk!

Pemulihan Sistem Layanan KIP-K Selesai, Mahasiswa Lakukan 3 Hal Ini Yuk!

Proses pemindahan dan pemulihan sistem KIP-K terdampak peretasan telah selesai dan dapat diakses kembali mulai 29 Juli 2024.

(MedCom) 29/07/24 09:40 12510167

Jakarta: Pemulihan sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) telah selesai. Website KIP-K sempat tak bisa diakses dampak peretasan Pusat Data Nasional Sementara 2 (PDNS 2) oleh ransomware.

"Pemulihan sistem layanan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) telah selesai dan sistem KIP Kuliah sudah dapat diakses kembali," tulis pengumuman di Instagram @puslapdik_dikbud dikutip Senin, 29 Juli 2024.

Dalam informasi itu disampaikan proses pemindahan dan pemulihan sistem KIP-K terdampak peretasan telah selesai dan dapat diakses kembali mulai 29 Juli 2024.
Mahasiswa yang akan mengakses layanan KIP-K diminta memeriksa situs secara berkala dan mengantisipasi keterlambatan akibat lonjakan jumlah yang mengakses secara bersamaan.

Terkait selesainya pemulihan sistem layakan KIP-K, ada tiga hal yang mesti dilakukan mahasiswa. Berikut penjelasannya:
  1. Untuk mahasiswa penerima beasiswa periode sebelumnya: Anda dapat mengakses layanan seperti biasa dengan cara masuk ke akun Anda
  2. Untuk calon mahasiswa/mahasiswa baru peserta seleksl periode Januari-Juni 2024: Anda dapat melakukan klaim akun, melengkapi data pada formulir KIP Kuliah, dan mencetak formulir serta kartu peserta
  3. Untuk calon peserta yang belum pernah mendaftar KIP Kuliah dan akan mendaftar: Anda dapat melakukan pendaftaran untuk membuat akun baru.
Untuk mengetahui langkah-langkah selanjutnya, silakan membaca dokumen panduan di situs KIP Kuliah. Semoga informasi ini bermanfaat yaa.
Baca juga: PDNS Diretas, 853.393 Mahasiswa Baru Pendaftar KIP-K Harus Klaim Ulang Akun




(REN)

#kip-kuliah #mahasiswa #kip-k #sistem-kip-k #pdns #ransomware #pendaftaran-kip-k

https://www.medcom.id/pendidikan/news-pendidikan/GNG13Wzk-pemulihan-sistem-layanan-kip-k-selesai-mahasiswa-lakukan-3-hal-ini-yuk