NU dan Muhammadiyah Sulit Advokasi Korban Tambang karena Akan Dicap Persaingan Bisnis

NU dan Muhammadiyah Sulit Advokasi Korban Tambang karena Akan Dicap Persaingan Bisnis

Muhammadiyah berjanji tetap mengadvokasi korban tambang. Namun, hal itu sulit terealisasi karena Muhammadiyah sudah jadi bagian dari oligarki tambang. Halaman all

(Kompas.com) 30/07/24 09:43 12630463

JAKARTA, KOMPAS.com - Organisasi badan otonom Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah akan sulit mengadvokasi korban tambang setelah kedua ormas keagamaan ini menerima izin konsesi tambang.

Koordinator Nasional Jaringan Advokat Tambang (JATAM) Melky Nahar mengatakan, jika mereka mengadvokasi korban tambang, maka akan dianggap sebagai bentuk persaingan bisnis oleh kompetitor mereka.

"Bisa saja ke arah sana, makanya memang menjadi sangat dilematis," ujar Melky kepada Kompas.com lewat sambungan telepon, Senin (29/7/2024)

Sebab itu, Melky menyebut kedua ormas Islam terbesar di Indonesia ini tak bisa lagi menjadi pembela warganya yang menjadi korban tambang.

Karena Melky menilai, kedua ormas ini telah masuk menjadi bagian oligarki tambang itu sendiri.

Keduanya justru dinilai akan menguntungkan para pebisnis tambang, karena NU dan Muhammadiyah adalah ormas yang memiliki pengaruh sosial yang luas.

"Ketika mereka dalam gerbong yang sama, maka mereka secara tak langsung melegitimasi soal keberadaan industri ekstraktif ini," ujarnya.

NU dan Muhammadiyah, kata Melky, sudah kehilangan legitimasi melakukan kritik terhadap dunia tambang.

Terlebih untuk melawan secara terbuka, karena keduanya kini telah masuk menjadi pelaku pertambangan.

"Secara organisasi dia akan kehilangan legitimasi dan akan dicaci maki juga sama anggota-anggota terutama di level ranting yang tinggal di kampung," tandasnya.

Adapun Pengurus Besar NU dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menerima kebijakan konsesi izin tambang untuk ormas keagamaan tanpa proses lelang yang diteken Presiden Joko Widodo.

PBNU lebih dulu menyetujui seminggu setelah kebijakan tersebut dikeluarkan, sedangkan PP Muhammadiyah baru mengumumkan Minggu (28/7/2024) kemarin dengan berbagai pertimbangannya.

Meski demikian, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah berjanji tetap akan membela masyarakat korban pertambangan.

"Jadi bukan hanya masih, tapi kita justru akan semakin kencang melakukan advokasi itu, terutama kaitan tambang," ujar Ketua LBH PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (29/7/2024).

Taufiq mengatakan, advokasi yang diteruskan oleh LBH AP Muhammadiyah karena keputusan mengambli izin tambang bukan berorientasi pada bisnis.

PP Muhammadiyah, kata Taufiq, menerima izin tambang untuk memberikan contoh pengelolaan tambang yang benar.

#muhammadiyah-kelola-tambang #muhammadiyah-menerima-izin-kelola-tambang #alasan-muhammadiyah-menerima-izin-kelola-tambang #muhammadiyah-nu-disatukan-tambang

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/30/09435281/nu-dan-muhammadiyah-sulit-advokasi-korban-tambang-karena-akan-dicap