JAKARTA, KOMPAS.com - Dua organisasi masyarakat Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah dikenal memiliki perbedaan kontras.
Satu memiliki ritual Islam konvensional, satunya lagi lebih pada moderasi beragama.
Kedua ormas ini dikenal sulit mencapai satu titik paham. Bahkan sering terjadi tradisi tahunan perdebatan antara kedua ormas ini, yakni ketika penetapan awal bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Waktu Lebaran keduanya kerap berbeda, karena Nahdlatul Ulama menggunakan metode hisab rukyatul hilal, atau bahasa sederhananya pengamatan bulan menggunakan mata.
Sedangkan Muhammadiyah menggunakan hisab wujudul hilal hakiki yang bisa dibilang perhitungan menggunakan ilmu astronomi.
Kasus ini bahkan sempat menyeret kader Nahdlatul Ulama (NU) Andi Pangeran Hasanuddin ke ranah pidana. Pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) karena mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah karena tak mengikuti cara pandangnya.
Kala keduanya tak bisa mendapat titik temu dari cara beragama, PBNU dan Muhammadiyah justru memiliki cara pandang yang sama soal usaha tambang.
Pemberian Jokowi untuk Ormas Keagamaan
Sengkarut izin tambang di ormas keagamaan ini bermula dari kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Yahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan itu mengizinkan ormas keagamaan mengelola lahan pertambangan.
Secara spesifik, aturan itu tertuang dalam Pasal 83 A yang membahas soal Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.
Jokowi beralasan, pemberian izin tambang untuk ormas karena adanya permintaan saat berdialog ke beberapa pondok pesantren dan masjid.
"Banyak yang komplain kepada saya, 'Pak kenapa tambang-tambang itu banyak yang diberikan kepada yang gede-gede? Perusahaan-perusahaan besar? Kami pun kalau diberi konsesi itu juga sanggup kok'", jelas Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, sebagaimana dilansir keterangan resmi, Jumat (26/7/2024).
"(Itu disampaikan) Waktu saya datang ke pondok pesantren, berdialog di masjid. Itulah yang mendorong kita membuat regulasi agar ormas itu, ormas keagamaan itu diberikan peluang untuk juga bisa mengelola tambang," katanya.
Namun, Jokowi mengingatkan aturan pengelolaan tambang diberikan kepada badan usaha yang ada di dalam ormas.
Baik badan usaha berbentuk perseroan (PT), persekutuan komanditer (CV) ataupun lainnya.
Ormas pertama yang menyambut dengan riang gembira izin tambang ini adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.
Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan, PBNU membutuhkan usaha tambang tersebut untuk menghidupi organisasinya.
Pergolakan di Muhammdiyah
Sebelum akhirnya menerima izin tambang, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dilanda gelombang penolakan dari beberapa badan otonomnya.
Kajian awal penolakan diterbitkan oleh Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah.
Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo mengatakan, aktivitas pertambangan memiliki risiko lingkungan dan konflik sosial yang tinggi. Sebab itu, para pimpinan PP Muhammadiyah diwanti-wanti untuk berhati-hati dengan tawaran pengelolaan tambang tersebut.
Suara penolakan juga terus digaungkan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah.
Ketua Divisi Pendidikan LHKP Muhammadiyah, Usman Hamid bahkan menyinggung Muktamar Ke-48 Muhammadiyah pada 2022.
"Kalau dilihat dari seluruh hasil muktamar Muhammadiyah, mestinya jelas menolak. Karena di dalam Muktamar Muhammadiyah di Surakarta saya kira menjelaskan secara baik problem kemanusiaan secara universal, tentang kehancuran ekologis, tentang kemunduran politik di Indonesia," ujar Usman di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Usman mengatakan, izin tambang untuk ormas keagamaan jelas sangat berseberangan dengan keyakinan agama Islam yang merupakan dasar hukum yang dipegang oleh Muhammadiyah.
Begitu juga LPPA Aisyiyah yang menolak dengan keras izin tambang karena dinilai akan memperburuk kondisi perempuan di area sekitar tambang.
Suara penolakan itu terus berlangsung, bahkan satu hari sebelum pengumuman resmi PP Muhammadiyah menerima izin tambang.
Kepala Divisi Lingkungan Hidup dan Manajemen Bencana PP Aisyiyah, Hening Parlan mengatakan, ketimbang ikut-ikutan dalam urusan tambang, seharusnya PP Muhammadiyah bisa fokus pada isu transisi energi.
Hening beralasan, usaha tambang yang ada di Indonesia tidak memiliki prospek yang pasti dan jelas.
Ditambah, ada komitmen pemerintah Indonesia untuk mengurangi penggunaan energi fosil di tahun 2040 mendatang.
Menerima izin tambang untuk dakwah ekonomi
Pada Minggu (28/7/2024) kemarin, PP Muhammadiyah akhirnya mengambil keputusan setelah dua bulan tak bersuara dengan kebijakan izin tambang untuk ormas ini.
Dari rapat konsolidasi yang digelar di Yogyakarta, PP Muhammadiyah memutuskan menerima izin tambang untuk menjalankan dakwah ekonomi.
Risalah hasil rapat itu dibacakan Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
"Keputusan Muktamar Ke-47 Muhammadiyah di Makassar 2015 mengamanatkan kepada PP Muhammadiyah untuk memperkuat dakwah dalam bidang ekonomi selain dakwah dalam bidang pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, tabligh dan bidang dakwah lainnya," kata Abdul Muti.
Selain itu, PP Muhammadiyah berjanji akan berusaha semaksimal mungkin dan penuh tanggung jawab melibatkan kalangan profesional dari kalangan kader dan warga persyarikatan dan akan menerapkan teknologi yang meminimalkan kerusakan alam.
Setelah risalah dibacakan, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir berjanji akan mengembalikan izin yang mereka terima jika di kemudian hari usaha tersebut terbukti memiliki lebih banyak keburukan.