Warga RI Siap-Siap, Makanan Olahan Siap Saji akan Kena Cukai
Menurut pemerintah, cukai makanan olahan siap saji dalam rangka mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak. - Halaman all
(InvestorID) 30/07/24 16:59 12665314
JAKARTA, investor.id – Pemerintah mempertimbangkan untuk mengenakan cukai terhadap bahan pangan olahan. Hal ini dilakukan untuk pengendalian dan menekan dampak negatif dari konsumsi pangan olahan, termasuk pangan siap saji.
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dalam pasal 194 disebutkan bahwa dalam rangka pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak, pemerintah pusat menentukan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.
“Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikutip pada Selasa (30/7/2024).
Pangan olahan yang dimaksud adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan. Sedangkan definisi pangan olahan siap saji adalah makanan dan minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.
Dalam regulasi tersebut penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan dengan mengikutsertakan\' kementerian dan lembaga terkait.
Penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak dilakukan dengan mempertimbangkan dua hal yaitu kajian risiko dan standar internasional.
Adapun kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #makanan-siap-saji-kena-cukai #makanan-siap-saji #cukai-makanan-siap-saji #makanan-olahan #pengenaan-cukai-makanan #cukai-makanan-olahan #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/macroeconomy/368593/warga-ri-siapsiap-makanan-olahan-siap-saji-akan-kena-cukai