Polri Lambat, Komnas HAM Diminta Ekshumasi Independen Jenazah Afif Maulana
Polri dianggap lambat untuk melakukan ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif Maulana Halaman all
(Kompas.com) 30/07/24 18:09 12674352
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Riset dan Advokasi publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah, Ghufroni, mengusulkan agar Komnas HAM melakukan ekshumasi secara independen jenazah Afif Maulana.
Afif Maulana adalah remaja 13 tahun asal kota Padang yang meninggal di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, diduga karena dianiaya oknum polisi.
"Kami berharap dengan lembaga negara dengan KPAI, Komnas HAM, LPSK, Komnas perempuan untuk bersama-sama mendorong agar bisa dilaksanakannya ekshumasi independen," kata Ghufroni di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Ia menuturkan, usulan tersebut mempertimbangkan lambatnya penanganan Polri setelah LBH Muhammadiyah melayangkan surat permintaan ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Afif.
Tak hanya oleh LBH PP Muhammadiyah, permintaan ekshumasi juga dilayangkan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 16 Juli 2024.
Di sisi lain, waktu terus berjalan sejak Afif Maulana dikebumikan. Menurut ahli forensik, ekshumasi paling lambat dilakukan sebelum 2 bulan sejak jenazah dikebumikan.
"Ini sudah sebulan, menurut ahli forensik ekshumasi bisa dilakukan paling lambat setidaknya sebelum 2 bulan. Jadi sangat terbatas. Makanya kami cari solusi kalau di Mabes Polri belum jalan langkah yang kami minta," kata Gufroni.
Ia menambahkan, ekshumasi independen bisa dimungkinkan sepanjang sesuai prosedur dengan melibatkan dokter forensik.
Gufroni mengatakan, wacana melakukan ekshumasi independen ini merupakan hasil konsultasi dan rekomendasi dari Komnas HAM.
"Jadi setelah ini kami ingin Komnas HAM untuk mengambil langkah-langkah yang cepat dan progresif. Pada intinya kami bersepakat untuk nanti Komnas HAM juga segera berinisiatif melakukan ekshumasi dan autopsi ulang," ujar dia.
Diketahui, jenazah Afif ditemukan di Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024. Sebelum tewas, Afif berada di jembatan Kuranji yang diduga menjadi lokasi tawuran.
Pihak keluarga menduga kuat bahwa anaknya itu dianiaya oknum polisi yang sedang patroli di area jembatan Kuranji.
Pihak keluarga berpendapat demikian karena melihat adanya kejanggalan dalam proses penanganan kasus dan banyaknya lebam di tubuh bocah berusia 13 tahun itu.
Namun, pihak Polda Sumbar menyebut Afif tidak tewas dianiaya, melainkan karena jatuh ke sungai dari atas jembatan Kuranji.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengungkapkan, dari otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
"Penyebab kematiannya adalah karena patah tulang iga dan merobek paru-paru itu," kata Suharyono kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Minggu (30/6/2024).
Menurut Suharyono, hal itu diperkuat keterangan saksi kunci yakni Adithia yang menyebut Afif sudah menyatakan niat mau terjun ke sungai untuk menghindari polisi.
#komnas-ham #ekshumasi #kasus-afif-maulana #afif-maulana #kasus-afif-maulana-padang