AAUI: Asuransi Wajib TPL Kendaraan Adopsi Asas Gotong Royong

AAUI: Asuransi Wajib TPL Kendaraan Adopsi Asas Gotong Royong

AAUI menyebut Program Asuransi Wajib TPL terkait kendaraan bermotor akan mengadopsi asas gotong royong. - Halaman all

(InvestorID) 30/07/24 19:37 12680890

JAKARTA, investor.id – Dewan Kehormatan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Firdaus Djaelani menyampaikan bahwa Asuransi Wajib dengan skema tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) bagi kendaraan bermotor merupakan bentuk gotong royong sesama masyarakat. Melalui skema ini, masyarakat yang terlibat kecelakaan pada prinsipnya tidak akan mengalami kerugian keuangan.

“Memang ini bagus, terlebih negara lain juga sudah menjalankan. Dengan adanya regulasi itu juga akan mendorong masyarakat untuk lebih mengenal asuransi secara inklusif lagi,” ujar Firdaus Djaelani dalam program Investor Market Today di IDTV, Selasa (30/7/2024).

Firdaus menuturkan, ke depan dalam implementasinya, proses klaim asuransi kendaraan bermotor tidak akan dipersulit atau relatif mudah. Pasalnya, dalam perkembangan pembahasan selama ini dengan melibatkan pemerintah, industri asuransi menghendaki supaya akan ada satu konsorsium yang menaungi beberapa perusahaan asuransi.

“Konsorsium yang berisi beberapa perusahaan asuransi tersebut bisa bekerja sama dengan bengkel sehingga begitu kecelakaan terjadi, mobil korban akan difoto dan langsung dibawa ke bengkel- bengkel mitra dari konsorsium, sehingga klaimnya tidak akan susah,” jelas dia.

Sebagai gambaran, pelaku yang menyebabkan kecelakaan dan merugikan orang lain maka mesti bertanggung jawab mengganti kerugian materi, akibat kendaraan rusak atau semacamnya. Nantinya melalui asuransi wajib TPL, maka masyarakat tidak perlu lagi ribut siapa pihak yang salah maupun berdebat mengenai besaran nilai kerugian materi yang dialami.

Mereka, baik itu pelaku maupun korban tinggal menghubungi pihak asuransi dan selanjutnya membawa kendaraan untuk segera diperbaiki ke bengkel mitra perusahaan asuransi. Hal semacam ini tentu akan memudahkan masyarakat ketika terjadi kecelakaan sehingga risiko kerugian materi dapat ditutup pihak asuransi.

Namun demikian, AAUI mengungkap bahwa dalam skema ini, masyarakat mesti turut membayar premi asuransi sebagai bentuk pengalihan risiko. Dalam perkembangannya, besaran premi masih dihitung pemerintah.

“Nanti pasti ada limitnya nanti di Perda maupun di Kemenkeu pasti ada limit misalnya untuk pintu berapa? Untuk penyok bemper berapa? Kalau mesin sampai rusak berapa? Jadi ada limit dan prinsipnya gotong royong masyarakat jadi kalau ada apa-apa yuk kita share bersama-sama,” pungkasnya.

Wacana pembentukan program asuransi wajib ini tercantum pada UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Pada pasal 39 A menyatakan bahwa pemerintah “dapat” mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar premi atau kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #asuransi #asuransi-wajib #wajib-asuransi #asuransi-wajib-kendaraan #wajib-asuransi-kendaraan #asuransi-wajib-tpl #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/368617/aaui-asuransi-wajib-tpl-kendaraan-adopsi-asas-gotong-royong