PP Kesehatan, Produsen Susu Formula Dilarang Berikan Produk Gratis, Diskon hingga Pasang Iklan

PP Kesehatan, Produsen Susu Formula Dilarang Berikan Produk Gratis, Diskon hingga Pasang Iklan

PP 28/2024 tentang Kesehatan larang produsen atau distributor susu formula hambat pemberian ASI ekslusif melalui diskon hingga promosi di medsos Halaman all

(Kompas.com) 31/07/24 11:45 12731059

JAKARTA, KOMPAS.com - Mendukung pemberian air susu ibu (ASI) ekslusif pada bayi sejak dilahirkan sampai usia enam bulan dan pemberian ASI sampai usia dua tahun, pemerintah melarang produsen atau distributor susu formula melakukan kegiatan yang menghambat pemberian ASI tersebut.

Larangan itu termaktub dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kegiatan yang dilarang dilakukan produsen atau distributor susu formula meliputi, pemberian contoh produk susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, ibu hamil atau ibu baru melahirkan.

Kemudian, produsen atau distributor susu formula dilarang melakukan penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah.

Produsen atau distributor susu formula juga dilarang memberikan potongan harga atau tambahan apa pun atas pembelian susu formula dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Menggunakan tenaga medis, tenaga kesehatan atau influencer di media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya juga dilarang.

Mengiklankan produk susu formula dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan di media massa, media luar ruang, dan media sosial termasuk yang dilarang.

Namun, khusus iklan di media cetak khusus tentang kesehatan diperbolehkan. Hanya saja, setelah mendapat persetujuan menteri dan memberikan keterangan bahwa susu formula bukan pengganti ASI.

Dalam PP Kesehatan juga diatur bahwa fasilitas kesehatan, satuan pendidikan, organisasi profesi bidang kesehatan, tenaga medis, tenaga kesehatan termasuk keluarganya dilarang menerima hadiah dan bantuan dari produsen atau distributor susu formula yang dapat menghambat pemberian ASI.

Hanya saja, Pasal 35 Ayat (2) mengatur bahwa bantuan dapat diterima hanya untuk membiayai kegiatan pelatihan, penelitian, pengembangan, pertemuan ilmiah dan/atau kegiatan sejenis.

Namun, ada sejumlah syarat penerimaan bantuan tersebut yang termaktub dalam Pasal 36 sampai 41.

Sementara itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melanggar aturan terkait pelarangan pemberian susu formula dan sejenisnya bisa dikenai sanksi teguran lisan, tertulis, dan pencabutan izin. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 42 Ayat (1).

Teguran lisan dan tertulis juga bisa dijatuhkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan mengenai pemberian susu formula dan sejenisnya.

Sedangkan produsen atau distributor susu formula yang melanggar aturan juga bisa dijatuhi sanksi teguran lisan dan tertulis. Sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Ayat (4).

#susu #susu-formula #asi-eksklusif #uu-kesehatan #pp-kesehatan

https://nasional.kompas.com/read/2024/07/31/11451181/pp-kesehatan-produsen-susu-formula-dilarang-berikan-produk-gratis-diskon