Pengosongan Rumah Dinas PT Pertani, Sudah Mediasi tapi Tidak Ada Titik Temu

Pengosongan Rumah Dinas PT Pertani, Sudah Mediasi tapi Tidak Ada Titik Temu

Sebelumnya, pihak PT SHS mengeklaim sudah beberapa kali melakukan mediasi bersama warga, namun belum juga menemukan titik temu. Halaman all

(Kompas.com) 31/07/24 12:40 12736396

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengosongan 19 rumah dinas milik PT Pertani di Jalan Pertani 01, Kalibata menjadi langkah terakhir yang diambil PT Sang Hyang Seri (SHS) sebagai perusahaan yang berhak atas rumah-rumah para pensiunan.

Sebelumnya, pihak PT SHS mengeklaim sudah beberapa kali melakukan mediasi bersama warga, namun belum juga menemukan titik temu.

"Kami itu melakukan proses eksekusi bukan tiba-tiba. Kami sudah melakukan melalui proses yang panjang, komunikasi, mediasi," kata kuasa hukum PT SHS Chandro Sihombing, di Jalan Pertani 01, Kalibata, Selasa (30/7/2024).

Chandro mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi bersama warga setempat dan DPRD DKI Jakarta, Wali Kota Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.

Dia juga menyebutkan bahwa hasil mediasi menetapkan PT SHS sebagai pemegang hak prioritas rumah dinas tersebut.

"Yang mana berdasarkan pihak-pihak yang hadir, baik dari instansi pemerintah terkait yang hadir juga sudah menyampaikan, bahwa terkait hal ini, PT SHS adalah pemegang hak prioritas," jelas dia.

Sebagai pemegang hak prioritas, PT SHS memiliki hak untuk melakukan pengamanan terhadap aset-aset mereka, termasuk rumah dinas.

Akan tetapi, kata Chandro, pihaknya belum menemukan titik temu dengan warga. Karena itu, dia memilih untuk melakukan penertiban terhadap rumah dinas tersebut.

"Namun dikarenakan selama ini proses komunikasi yang dilakukan belum ada keputusan, untuk saat ini manajemen yang sekarang memutuskan melakukan penertiban terhadap rumah dinas tersebut," tambah dia.

Warga mendaftarkan kasus ke pengadilan

Kuasa hukum warga eks PT Pertani Ahmad Razi menyebut pengosongan rumah dinas yang dilakukan PT Sang Hyang Seri (SHS) harus melalui prosedur hukum di pengadilan.

Hal tersebut diungkap Ahmad saat penggusuran warga dari rumah dinas di Jalan Pertani 01, Kalibata sedang berlangsung, Selasa lalu.

"Kenapa tiba-tiba langsung mengosongkan tanpa ada surat? Jadi kita bingung. Sementara sudah diajukan ke pengadilan," ujar Ahmad, Selasa.

Ahmad bilang, pihaknya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait rencana penggusuran warga pada Senin (29/7/2024).

Akan tetapi, kendati warga telah berusaha menempuh jalur hukum untuk masalah ini, pihak PT SHS tetap melakukan upaya pengusiran warga, seperti memasang seng yang menutup jalur keluar masuk warga ke rumah atau menyita beberapa barang milik warga.

"Kan kita sudah ketemu dengan Komisi A (DPRD DKI Jakarta), sudah deal juga. Jadi pengosongan itu harus melalui pengadilan. Kan elegan begitu, wargapun menerima," tambah Ahmad.

Ia bilang, warga pasti akan bersedia meninggalkan tempat tinggal mereka jika proses mediasi bisa memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.

Akan tetapi, selama ini, proses mediasi belum menemui titik temu sejak 2023.

"Kalau saya, warga ini yang penting bermediasi diselesaikan dengan baik baik saja gitu. Sesuai dengan kemanusiaan lah, masa dengan cara begini?" tanya dia.

Bukan sengketa kepemilikan

Menanggapi kasus yang didaftarkan warga ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak kuasa hukum PT SHS menyebut kasus tersebut bukanlah sengketa kepemilikan lahan.

Sebab sejak awal rumah tersebut diperuntukan sebagai rumah dinas.

"Penting untuk kami sampaikan, bahwa terkait hal ini bukanlah sengketa kepemilikan karena sejak awal, rumah yang ditempati warga adalah rumah dinas berdasarkan SK direksi sebelumnya," kata Chandro.

Oleh karena itu, kata dia, warga seharusnya telah lama meninggalkan rumah dinas tersebut.

Ia bilang, dengan melakukan pengosongan terhadap rumah dinas pada Selasa (30/1/2024) oleh PT SHS, menunjukkan usaha PT SHS mempertegas haknya melakukan penertiban terhadap rumah dinas yang telah menjadi kepemilikan mereka.

"Namun dikarenakan selama ini proses komunikasi yang dilakukan belum ada keputusan, untuk saat ini manajemen yang sekarang memutuskan melakukan penertiban terhadap rumah dinas tersebut. Terkait ada tidaknya gugatan yang diajukan oleh pihak warga, itu dipersilahkan, itu hak mereka," tambah dia.

#sengketa-lahan #pt-pertani #pengosongan-rumah-dinas-eks-karyawan-pt-pertani

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/07/31/12400641/pengosongan-rumah-dinas-pt-pertani-sudah-mediasi-tapi-tidak-ada-titik