Simak Analisis Saham GGRM, WIIM Cs yang Anjlok Usai Jual Rokok Eceran Dilarang

Simak Analisis Saham GGRM, WIIM Cs yang Anjlok Usai Jual Rokok Eceran Dilarang

Pergerakan saham GGRM hingga WIIM kompak anjlok usai Presiden Jokowi teken PP Nomor 28 Tahun 2024 yang salah satunya melarang penjualan rokok eceran.

(Bisnis.Com) 31/07/24 12:53 12737387

Bisnis.com, JAKARTA — Saham emiten rokok komplak anjlok pada sesi pertama Rabu (31/7/2024) atau sehari setelah Presiden Jokowi meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Berdasarkan data Bloomberg, harga saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) terkoreksi 2,31% ke Rp15.825 sampai dengan menjelang akhir sesi pertama Rabu (31/7/2024).

Tidak jauh berbeda, harga saham PT HM Sampoerna Tbk. (HMSP) terkoreksi 0,73% ke Rp680 pada periode yang sama. Sedangkan, saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk. (WIIM) anjlok 10,41% ke Rp990 hingga jelang penutupan sesi pertama.

Dalam pemberitaan Bisnissebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) diketahui telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan yang salah satunya melarang penjualan produk tembakau alias rokok secara eceran.

Larangan itu termaktub dalam Pasal 434 ayat (1) huruf c PP Kesehatan yang berbunyi "Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik”.

Masih dalam pasal yang sama, pada huruf e disebutkan bahwa penjualan rokok dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Adapun, tujuan penyelenggaraan pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik dalam PP Kesehatan bertujuan di antaranya untuk menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula serta menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok.

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

#hm-sampoerna #hmsp #gudang-garam #ggrm #jokowi-pp-28 #pp-28-tentang-kesehatan #rokok-eceran-dilarang #penjualan-rokok #rokok #rokok-elektrik #aturan-baru-rokok #wiim #wismilak

https://market.bisnis.com/read/20240731/7/1786931/simak-analisis-saham-ggrm-wiim-cs-yang-anjlok-usai-jual-rokok-eceran-dilarang