Asa Keluarga Dini Mencari Keadilan Usai Ronald Tannur Divonis Bebas
Tak berhenti sampai mengadu ke Komisi III DPR dan melapor ke KY, keluarga Dini laporkan 3 hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur ke Bawas MA Halaman all
(Kompas.com) 01/08/24 06:01 12827270
JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak cukup ke Komisi III DPR dan Komisi Yudisial (KY), keluarga almarhum Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Ronald Tannur ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Keluarga Dini melaporkan ketiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ke Bawas MA melalui kuasa hukum mereka, Dimas Yemahura pada Rabu, 31 Juli 2024.
Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio dan Mangapul.
Dimas mengungkapkan, materi pelaporan terkait sifat dan etika hakim di dalam proses persidangan.
“Yang kedua adalah bagaimana hakim pada saat bersidang itu, menurut kami, tidak berjalan dengan fair, tidak berjalan dengan bagaimana peradilan itu berjalan dengan adil, jujur, dan bijaksana,” kata Dimas kepada awak media di Kantor Badan Pengawasan MA, Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Dimas, saat pemeriksaan saksi dalam persidangan, ada sikap-sikap hakim yang tendensius.
“Menghentikan saksi pada saat memberikan keterangan dan terbukti dari hasil pertimbangan hakim kami ketahui, dari putusan yang bisa kita baca, Anda akan melihat adanya kontradiktif antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” ujarnya.
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Gregorius Ronald Tannur divonis bebas majels hakim PN Surabaya dalam kasus pembunuhan, Rabu (24/7/2024)
Mengadu ke DPR, KY dan MA akan dipanggil
Sebelum melapor ke Bawas MA, keluarga Dini sudah berusaha mencari keadilan dengan mendatangi komisi yang membawahi masalah hukum di DPR RI, yakni Komisi III pada Senin, 29 Juli 2024.
Hal itu dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Menurut dia, sejumlah anggota Komisi III setuju menemui keluarga Dini meskipun DPR sedang masa reses.
"Alhamdulilah semua fraksi setuju ya termasuk Pak Adang Fraksi PKS setuju, hari ini hadir, dari korban kami dengar. Lalu, kami sebenarnya juga mengundang pakar hukum pidana Asep Iwan atau Kang Asep, untuk memberikan pendapatnya terkait perkara ini,” ujar Habiburokhman, Senin.
Dia pun menilai bahwa putusan bebas tersebut sangat tidak masuk akal jika dilihat dari rekaman video yang beredar di media sosial.
Sebagai seorang mantan advokat, Habiburokhman mengatakan, hakim seharusnya bisa menggunakan prinsip kesengajaan dengan sadar untuk tetap menghukum Ronald Tannur.
“Semestinya, menurut saya, hakim bisa menerapkan prinsip setidaknya ini prinsip kesengajaan dengan sadar kemungkinan. Jadi kalau kita misalnya tidak berniat membunuh orang, tapi kita sadar apa yang kita lakukan kemungkinan besar bisa mengakibatkan orang meninggal dunia, itu masuk dalam gradasi kesengajaan dengan sadar kemungkinan,” katanya.
Usai melakukan audiensi dengan pihak keluarga korban, Habiburokhman menyebut bahwa Komisi III bakal memanggil KY dan MA secara terpisah.
Kemudian, dia mengungkapkan tiga kesimpulan yang didapatkan dari audiensi bersama keluarga korban dan sejumlah pihak terkait.
Pertama, Komisi III meminta MA dan KY segera memeriksa para hakim (Ketua Majelis: Erintuah Damanik, Anggota: Mangapul, Heru Hanindyo) yang termasuk dalam Majelis Hakim terkait perkara Almarhum Dini Sera Afriyanti (No.454/PID.B/2024/PN SBY) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengajukan Kasasi dengan memori kasasi yang kuat sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta mengajukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur kepada Kemenkumham sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketiga, Komisi III DPR RI mewajibkan Lembaga Perindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melapor ke KY
Usai meminta keadilan pada wakil rakyat, keluarga Dini juga melaporkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini hingga tewas, ke KY pada hari yang sama, yakni 29 Juli 2024.
"Kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas,” ujar Dimas Yemahura Alfaraouq.
“Semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY,” katanya lagi.
Sementara itu, Ayah Dini, Ujang Suherman berharap bisa mendapatkan keadilan dari pihak KY atas kasus kematian anaknya.
“Harapannya mudah-mudahan kasus ini cepat selesai dan mudah-mudahan jaksa, hakim dan semua penegak hukum adil,” ujar Ujang.
Ujang menegaskan bahwa pihak keluarga sangat kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap terdakwa yang diduga telah membunuh anaknya, Ronald Tannur.
“Kecewa, walaupun orang bodoh apalagi orang pintar, (bilang) tidak masuk akal gitu (putusannya),” ujar Ujang.
Menanggapi pelaporan tersebut, Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan perkara penganiayaan Dini Sera Afriyanti oleh terdakwa Ronald Tannur dari PN Surabaya.
Menurut Mukti, salinan putusan lengkap diperlukan KY untuk mendalami apakah ada pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara tersebut.
“Sehingga, KY belum bisa mendalami dan mempelajari putusan tersebut yang biasanya menjadi indikasi-indikasi untuk kemungkinan adanya pelanggaran KEPPH,” kata Mukti dalam keterangan resminya kepada Kompas.com.
Kejagung Kasasi
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Edward Tannur yang didakwa menganiaya pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29) hingga meninggal pada 4 Oktober 2023.
"Kita akan mengambil langkah hukum kasasi karena hakim tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pada 25 Juli 2024.
Harli menyebut, pertimbangan hakim PN Surabaya tidak mempunyai dasar yang jelas dan tidak benar-benar mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU.
"Pertimbangan hakim yang didasarkan hanya pada tidak ada saksi sangat tidak beralasan karena hakim tidak secara utuh mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh JPU misalnya bukti CCTV," ujarnya.
Namun, menurut Harli, JPU juga masih menunggu salinan putusan pengadilan terkait kasus ini sebagai dasar penyusunan memori kasasi.
Harli menyebut, JPU memiliki waktu 14 untuk menyusun dan mengajukan memori kasasi.
"Ada waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dan 14 hari setelah itu untuk mengajukan memori kasasinya," katanya.
Kejadian dan putusan hakim
Kejadian penganiayaan itu bermula ketika Gregorius Ronald Tannur dan pacarnya makan bersama di G-Walk, Lakarsantri, Surabaya pada 3 Oktober 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kemudian, keduanya dihubungi oleh seorang teman untuk pergi ke tempat karaoke di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya.
“Pukul 21.00 WIB, DSA dan GRT (Ronald) datang ke tempat karaoke di ruangan tujuh dan bergabung dengan rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, dikutip dari Kompas.com pada 6 Oktober 2023.
Namun, Ronald dan korban terlibat cekcok di tempat karaoke tersebut pada 4 Oktober 2023 sekitar pukul 00.10 WIB.
Pasma mengatakan, salah seorang petugas yang berada di dekat lokasi kejadian juga sempat melihat cekcok itu.
"(Ronald) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," kata Pasma.
Tak sampai di situ, Ronald masih menganiaya DSA menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON hingga terseret setidaknya sejauh lima meter.
Namun, dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, majelis hakim menilai bahwa dari hasil rekaman CCTV menunjukkan posisi mobil Ronald dari posisi terparkir, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti.
"Sedangkan keberadaan posisi diri korban Dini Sera Afrianti berada di sebelah kiri di luar dari alur kendaraan yang dikendarai terdakwa," kata Hakim.
Kemudian, majelis hakim mengutip keterangan Ahli Keselamatan Berkendara atau Kecelakaan Lalu Lintas Eddy Suzendi.
"Bahwa ketika seseorang duduk di luar sebelah kendaraan maka dia akan menerima traksi/gesekan dari permukaan yang dia duduk, ketika dia duduk apabila tarikan kuat maka dia akan terseret. Kedua, ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrivugal, yaitu gaya dimana melingkar ada dorongan kearah keluar, dipastikan akan keluar dari kurva, pertama dia akan tertarik tergantung dari penampang yang dia dudukin licin atau kesat dan seretan akan panjang danketika ada gaya sentrifugal maka dia akan terbuang dan menjauh".
"Yang kedua adalah gaya Inersiah yaitu gaya dimana pada saat dia diamkan bergerak tetap secara kedepan dan dari inersiah tersebut maka akan keluar dari gaya".
Dengan begitu, majelis hakim pun berpendapat bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terhadap seluruh dakwaan penuntut umum.
"Menimbang bahwa oleh karena seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti, maka terdakwa harus dinyatakan dibebaskan dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut," kata hakim.
#ma #ky #komisi-iii-dpr #ronald-tannur-anak-dpr-aniaya-pacar-sampai-meninggal #ronald-tannur #ronald-tannur-bebas #dini-sera-afriyanti #ronald-tannur-divonis-bebas #dini-sera-afrianti