OJK Bubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia.
(Kontan-Keuangan) 01/08/24 18:20 12899778
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia. Pembubaran dana pensiun ini tertuang dalam surat keputusan nomor KEP-55/D.05/2024 per 10 Juli 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia.
OJK menyebut pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia yang beralamat di Sunter, Jakarta Utara, terhitung efektif sejak 31 Mei 2024.
OJK juga menerangkan pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia. Selanjutnya, Keputusan Nomor KEP-55/D.05/2024 per 10 Juli 2024 juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Mandom Indonesia.
Tim Likuidasi Dana Pensiun Mandom Indonesia terdiri dari Nugroho Sisbintoro sebagai Ketua. Selain itu, Dodi Ardityagraha sebagai Anggota dan Deby Novianti sebagai Anggota.
OJK menyebut Tim Likuidasi Dana Pensiun Mandom Indonesia bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
#dana-pensiun #otoritas-jasa-keuangan-ojk #ojk #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #dana-pensiun #n-a
https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-bubarkan-dana-pensiun-mandom-indonesia