Asuransi Wajib TPL Dicurigai Cuma Untungkan BUMN Asuransi

Asuransi Wajib TPL Dicurigai Cuma Untungkan BUMN Asuransi

Dicurigai pula, asuransi wajib TPL kendaraan bermotor ini bisa dimonopoli negara melalui BUMN Asuransi. - Halaman all

(InvestorID) 01/08/24 18:45 12903789

JAKARTA, investor.id – Ketua Financial Planning Standards Board (FPSB) Indonesia sekaligus Pengamat Asuransi Tri Joko Santoso menilai wacana aturan wajib asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan hanya akan menguntungkan perusahaan asuransi milik pemerintah.

Hal tersebut disampaikan ketika merespons kekhawatiran masyarakat terhadap wacana asuransi wajib TPL ini hanya bertujuan menguntungkan pelaku industri asuransi, alih-alih memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan maupun kepada pihak-pihak yang dirugikan dari suatu peristiwa kecelakaan.

“Sebetulnya agak sulit mengatakan industri yang untung. Semua asuransi yang ada kata wajibnya, biasanya itu asuransinya diambil pemerintah, seperti misalnya BUMN asuransi sosial milik negara, Jasa Raharja,” ungkap Tri Joko, saat dihubungi, pada Kamis (1/8/2024).

Tri Joko menduga, apabila aturan mengenai asuransi wajib TPL ini sudah selesai digodok dan diberlakukan, pemerintah melalui BUMN Asuransi akan menjadi pengelola penuh, bukan melalui swasta.

“Itu kan dia eksklusif. Orang pegang dan beli SIM, punya SIM A, SIM B, itu asuransi ditanggung oleh satu perusahaan asuransi yang dimiliki oleh negara. Jadi yang mendapatkan untung sebenarnya bukan industri asuransi, tapi asuransi yang dimiliki oleh negara,” katanya.

Menurut Tri Joko, hal ini menjadi masuk akal mengingat wacana aturan ini akan menekan tarif premi asuransi agar dibayar semurah mungkin oleh masyarakat. Sehingga, memang selayaknya dikelola oleh satu perusahaan yang dinaungi negara.

“Dan masuk akal juga kenapa negara mengambil, karena preminya akan bisa ditekan semurah mungkin oleh negara. Last Number Policy itu mengatakan, kalau satu perusahaan mengelola tertanggung yang begitu banyak, maka dia bisa menekan biaya asuransi secara tidak langsung,” jelas dia.

“Jadi, ini ada kata-kata wajib, kata-kata wajib itu sejauh pengalaman kami, pasti akan diambil oleh satu atau dua perusahaan milik negara, bukan industri swasta,” tegas Tri Joko.

Bocoran Skema

Adapun sebelumnya, saat dihubungi secara terpisah, Pakar Asuransi sekaligus Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman memprediksi ada dua opsi skema pembahasan asuransi wajib TPL ini.

Pertama, model free market. Wahyudin menjelaskan, implementasi model free market yang dimaksud adalah pemilik kendaraan dibebaskan memiliki asuransi di perusahaan mana saja, selama terafiliasi dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Bagaimana pembayarannya? Sudah ada wacana bahwasannya melalui perpanjangan dari STNK. Bentuknya adalah Samsat mensyaratkan sudah harus punya polis asuransi kendaraan bermotor. Jadi, pada saat perpanjangan STNK, dalam rekrutmennya oleh Samsat, cek list-nya sudah punya asuransi kendaraan bermotor, copy polisnya boleh disampaikan juga. Nanti di Samsat tinggal bayar biayanya saja, biaya tambahannya, selain pajak tentunya,” urai Wahyudin.

Kedua, yakni model konsorsium. Wahyudin menerangkan, model ini melalui kerjasama dengan perusahaan asuransi yang diinisiasi atau dikelola dan dikendalikan oleh pemerintah atau regulator tertentu.

“Jadi seluruh perusahaan asuransi, mungkin beberapa, tergabung dalam konsorsium dan bekerjasama dengan Samsat. Seluruhnya dapat perusahaan asuransi yang tanggung renteng dengan beberapa persentase share-nya. Jadi, terkait dengan pengelolanya, karena berdampak dengan pembayaran dan kerjasama dengan Samsat,” pungkas Wahyudin.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #bumn-asuransi #asuransi-wajib #asuransi-wajib-tpl #wajib-asuransi-kendaraan #wajib-asuransi #skema-asuransi-tpl #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/368859/asuransi-wajib-tpl-dicurigai-cuma-untungkan-bumn-asuransi