Ahli Pidana: Dugaan Kecelakaan di Kasus “Vina Cirebon” Sulit Dibuktikan

Ahli Pidana: Dugaan Kecelakaan di Kasus “Vina Cirebon” Sulit Dibuktikan

'Harusnya kan kalau memang itu diduga ada kecelakaan ada penyidikan, tapi ternyata tidak ada,” ujar Harkristuti Halaman all

(Kompas.com) 02/08/24 13:19 12999165

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo menyatakan, kasus kematian Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau EkI (16) di Cirebon, Jawa Barat, sulit dibuktikan sebagai kecelakaan.

Pasalnya, kepolisian tidak pernah menggelar penyidikan terhadap dugaan kecelakaan yang dialami oleh Vina dan Eki.

“Masalahnya adalah waktu itu dianggap kecelakaan tidak ada penyidikan. Harusnya kan kalau memang itu diduga ada kecelakaan ada penyidikan, tapi ternyata tidak ada,” ujar Harkristuti dalam program ROSI Kompas TV, Kamis (1/8/2024) malam.

Persoalan ini, kata Harkristuti, membuat tak ada bukti-bukti yang menguatkan terjadinya kecelakaan hingga membuat Vina dan Eki meninggal dunia.

“Karena pada saat itu walaupun polisi awalnya mengatakan kecelakaan, tapi tidak ada proses penyelidikan. Dan tidak adanya proses penyelidikan itu juga berarti tidak ada alat-alat bukti atau dokumen yang menunjukkan bahwa ini adalah kecelakaan,” ujar dia.

Guru Besar Hukum Pidana UI itu menambahkan, dugaan kecelakaan semakin sulit dibuktikan karena pengadilan telah memutuskan bahwa kematian Vina dan Eki karena pembunuhan.

Ia menyebutkan, putusan itu tentu berawal dari dari hasil penyidikan kepolisian dan temuan-temuan alat bukti, setelah mencurigai adanya tindak pidana pembunuhan terhadap Vina dan Eki.

“Dalam hal ini kan sesuatu yang sudah diputuskan oleh pengadilan sebagai pembunuhan, itu berawal dari kecurigaan polisi,” kata Harkristuti.

“Jadi bagaimana cara mereka (para terpidana) untuk membuktikan bahwa ini adalah kecelakaan. Tentu itu adalah suatu kesulitan yang luar biasa,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, yakni Saka Tatal mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon.

Dalam sidang PK pada Selasa (30/7/2024), Saka menghadirkan saksi bernama Jogi Nainggolan yang merupakan kuasa hukum lima terpidana lain kasus Vina dan Eki.

Jogi Nainggolan meyakini perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.

Sebagai kuasa hukum sejumlah terpidana saat itu, Jogi menilai putusan pengadilan pada 2016 yang menyatakan adanya pembunuhan berencana adalah janggal.

”Itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian,” ungkapnya dalam sidang, dikutip dari Kompas.id.

Menurut dia, sejumlah polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP di Jembatan Layang Talun kala itu, menduga kematian Vina dan Rizky karena kecelakaan.

Namun, empat hari setelah peristiwa, polisi menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya.

Jogi mengatakan, pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan tidak memiliki bukti kuat.

Dia juga tidak pernah melihat adanya sidik jari para terpidana. Itu sebabnya pihaknya menolak rekonstruksi adanya penganiayaan hingga pembunuhan di salah satu TKP saat itu.

Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan pada persidangan lalu, katanya, tidak ada kaitannya. Sebab, barang itu masih utuh, bersih. Tidak tampak bekas darah korban.

”Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ujarnya.

#eki #hukum-pidana #vina #saka-tatal #vina-cirebon

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/02/13194321/ahli-pidana-dugaan-kecelakaan-di-kasus-vina-cirebon-sulit-dibuktikan