Beda dari Era Susi, KKP Tak Lagi Tenggelamkan Kapal Maling Ikan, Apa Alasannya?
Berbeda dengan era Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, KKP kini tak lagi melakukan penenggelaman kapal maling ikan, apa alasannya? Halaman all
(Kompas.com) 02/08/24 21:09 13039620
KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, pihaknya kini tidak lagi menenggelamkan kapal atau mengebom kapal hasil rampasan yang melanggar aturan demi menjaga kesehatan laut.
“Yang jelas dampaknya itu kalau untuk lingkungan tidak bagus. Begitu dibom itu kan hancur berkeping-keping gitu kan. Nah itu jadi sampah di laut,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (2/8/2024).
Ia menyebut, atas dasar itulah pihaknya kini tak lagi mengebom kapal ikan hasil rampasan kejahatan. Terlebih kini, KKP turut berfokus pada kesehatan laut yang dihadirkan lewat program Bulan Cinta Laut (BCL).
“Sekarang kita sedang kerja-kerjanya, Bulan Cinta Laut, mengambil sampah-sampah itu. Masa kita mau nebar sampah di laut, terus ada oli yang di mesin terus pecah. Jadi pencemaran laut,” katanya.
Dengan berbagai pertimbangan di atas serta saran organisasi yang berfokus pada kesehatan lingkungan, KKP lantas memanfaatkan kapal hasil rampasan untuk hal yang lebih positif.
Di antaranya untuk dimanfaatkan sebagai bahan edukasi pelajar serta dimanfaatkan untuk nelayan Indonesia jika memiliki kondisi yang masih memungkinkan untuk kembali dimanfaatkan.
Selain itu, kapal-kapal tersebut juga dapat dimanfaatkan KKP sebagai kapal patroli jika memiliki spesifikasi yang tepat serta dapat dimanfaatkan pula sebagai kapal angkut perikanan (logistik).
“Selagi barang itu masih bisa dimanfaatkan. Saya rasa itu akan lebih tidak ada mudaratnya,” beber dia.
Penenggelaman kapal di era Susi
Sebagai informasi saja, penenggelaman kapal pencuri ikan yang telah inkrah pengadilan sudah diatur sejak lama, yakni melalui UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.
Aturan penenggelaman kapal cukup masif dilakukan di era Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Susi Pudjiastuti. Alasannya untuk menimbulkan efek jera.
Setelah kursi Menteri Kelautan dan Perikanan beralih ke Edhy Prabowo, kebijakan penenggalaman kapal yang disita dari aktivitas illegal fishing tak lagi dilakukan.
Edhy Prabowo belakangan diberhentikan dari anggota kabinet karena tersandung kasus korupsi ekspor benih lobster. Kebijakan Edhy itu juga kemudian diteruskan penggantinya, Sakti Wahyu Trenggono.
Ketimbang menenggelamkan kapal tangkapan penegak hukum ke dasar laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih memilih untuk menyumbangkannya ke pihak yang membutuhkan seperti lembaga pendidikan maupun kelompok nelayan.
Susi saat masih menjabat Menteri KKP, sepanjang Oktober 2014 hingga penenggelaman kapal terakhir pada Oktober 2019, total kapal yang dimusnahkan berjumlah 556 kapal.
Kapal terbanyak yang ditenggelamkan berasal dari Vietnam 312 kapal, disusul Filipina 91 kapal, Malaysia 87 kapal, Thailand 24 kapal, dan Indonesia 26 kapal.
Kapal berbendera negara lainnya relatif yang sangat sedikit antara lain China 3 kapal, Papua Nugini 2 kapal, kemudian Nigeria 1 kapal, serta Belize 1 kapal.
Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 15/2009 menyatakan, kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Kemudian dalam pasal 69 ayat (4) UU Nomor 15/2009 berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup".