Mudah Memahami Asuransi Wajib TPL Kendaraan Bermotor

Mudah Memahami Asuransi Wajib TPL Kendaraan Bermotor

Apa itu asuransi wajib TPL kendaraan bermotor yang disebut-sebut akan segera digulirkan pemerintah? - Halaman all

(InvestorID) 04/08/24 15:40 13248828

JAKARTA, investor.id – Pemerintah akan mewajibkan kelompok masyarakat tertentu membayar premi asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) kendaraan bermotor untuk risiko kecelakaan. Lantas siapa sebenarnya yang mesti membayar premi dan siapa yang menerima manfaat dari proteksi asuransi ini?

Regulasi

Asuransi Wajib TPL diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Beleid ini juga dikenal sebagai omnibus law sektor keuangan yang terbit pada 12 Februari 2023 lalu.

Berdasarkan UU PPSK mendefinisikan Program Asuransi Wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang-undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan pelindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan UU untuk memberikan pelindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusi.

Ketentuan mengenai Asuransi Wajib tercantum dalam BAB VI tentang Perasuransian, Angka 15, Pasal 39A yang menyatakan bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Program Asuransi Wajib diantaranya mencakup asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

UU PPSK selanjutnya memberi mandat kepada pemerintah untuk dapat mewajibkan kelompok tertentu dalam masyarakat ikut serta dalam Program Asuransi Wajib ini. Mereka yang ikut serta dalam program ini dapat pula diwajibkan membayar premi atau kontribusi.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Asuransi Wajib diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah mendapatkan persetujuan DPR. Dalam hal ini, pemerintah punya waktu dua tahun setelah UU PPSK terbit atau paling lambat pada 12 Februari 2025 untuk membentuk peraturan pelaksana tersebut.

Siapa Membayar, Siapa Terima Manfaat?

Direktur Teknik dan Operasional Indonesia Re, Delil Khairat menerangkan, secara umum, asuransi kendaraan bermotor atas risiko kecelakaan memberi proteksi terhadap kerugian material (material damage) dan kerugian cedera atau meninggal dunia (bodily injury). Lalu secara khusus, ada dua jenis komponen dalam asuransi kendaraan.

Pertama, asuransi kendaraan bermotor yang sudah banyak dikenal masyarakat. Ini merupakan perlindungan terhadap kerugian material (material damage) suatu kendaraan bermotor atas risiko kecelakaan atau bencana. Untuk jenis asuransi ini, pihak yang membayar premi adalah pemilik kendaraan. Sehingga jika terjadi kecelakaan, si pemilik kendaraan pula yang menerima manfaat atas risiko kendaraan rusak.

“Jadi situasinya di Indonesia saat ini, orang beli asuransi mobil itu karena dia sayang dengan mobilnya. Kalau ada apa-apa dengan mobilnya, maka ada asuransi yang mengcover. Itu motivasi utamanya, sama dengan asuransi rumah,” ungkap Delil kepada Investor Daily, baru-baru ini.

Di sisi lain, asuransi kendaraan juga punya perluasan perlindungan bagi pemilik dan pengguna kendaraan mengalami risiko kecelakaan seperti cedera maupun meninggal dunia. Ini yang disebut sebagai manfaat asuransi kendaraan bermotor terkait risiko bodily injury. Ada juga yang menyebut ini sebagai asuransi kecelakaan.

Kedua, ada asuransi TPL kendaraan bermotor. Untuk jenis asuransi ini, manfaat perlindungan asuransi utamanya diberikan kepada pihak ketiga dari suatu kecelakaan. Pihak ketiga yang dimaksud adalah para pejalan kaki atau pengendara yang ditabrak oleh pengendara lain (bodily injury). Selain itu, asuransi TPL juga bisa memberi perlindungan terhadap kerugian material terhadap motor/mobil akibat kecelakaan hingga properti rusak di sekitar lokasi kecelakaan (material damage).

“Ini yang tidak bisa diabaikan adalah bahwa orang di luar mobilnya itu, apakah pejalan kaki, atau pengendara lainnya, bisa juga terkena cedera tubuh atau bahkan meninggal (bodily injury), atau propertinya ikut rusak seperti motor atau mobil yang ditabrak ikut rusak (material injury). Kemungkinan lain misalnya mobil menabrak warung, sehingga warung itu rusak,” jelas Delil.

Adapun pihak yang membayar premi untuk asuransi wajib TPL kendaraan bermotor ini adalah para pemilik kendaraan. Tetapi, jenis Asuransi TPL atas risiko kecelakaan ini belum banyak dijalankan masyarakat yang juga pemilik kendaraan. Padahal, risiko kecelakaan juga membayangi mereka para pejalan kaki atau mereka yang sebenarnya berkendara dengan baik untuk menghindari kecelakaan.

Lebih dari itu, melalui kehadiran Asuransi Wajib TPL ini, si pelaku kecelakaan pun bisa ikut mendapat manfaat. Ia tak perlu menanggung biaya pengobatan atau santunan kepada korban kecelakaan, termasuk biaya kerusakan kendaraan atau properti sang korban.

“Manfaatnya yang pasti adalah bagi pengguna jalan, terutama para pengguna jalan yang lebih lemah. Misalnya, para pejalan kaki atas risiko tertabrak kendaraan. Selain itu, risiko kecelakaan yang dialami kendaraan roda dua terhadap pengendara roda empat,” jelas Delil.

Meniru Negara Lain?

Delil juga menerangkan, Indonesia bisa meniru beberapa negara tetangga seperti Malaysia yang sudah lebih dulu mewajibkan asuransi TPL kendaraan bermotor. Dalam kasus ini, Malaysia mewajibkan para pemilik kendaraan membayar premi asuransi TPL atas risiko cedera (bodily damage), bukan untuk risiko material (material damage).

Pendekatan pemerintah untuk memberi pelindungan terhadap para pengguna jalan ini juga diterapkan negara-negara di kawasan Timur Tengah. Mereka yang punya kendaraan minimal wajib memiliki asuransi TPL sebagai pelindungan atas risiko cedera atau meninggal dunia akibat kecelakaan. Sementara kerugian atas kendaraan rusak (material damage) menyusul sebagai inisiatif masing-masing pemilik kendaraan.

Namun demikian, pemerintah Indonesia nantinya juga bisa mewajibkan masyarakat untuk memiliki asuransi wajib TPL secara sekaligus untuk risiko bodily injury dan material damage akibat kecelakaan. Tentu kajian dan pertimbangan sangat diperlukan, khususnya mengenai kemampuan bayar premi dari masyarakat itu sendiri.

“Dari perspektif itu saya rasa kita semua harus sepakat bahwa itu untuk menyediakan asuransi wajib TPL terutama untuk bodily injury adalah betul-betul ide yang sangat baik, yang seharusnya memang bisa diimplementasikan. Karena yang pertama yang mendapat manfaat adalah publik,” ujar Delil.

Dia menambahkan, saat ini Indonesia memang punya PT Jasa Raharja yang memberikan santunan atas risiko kecelakaan. Tetapi perlu juga dipahami bahwa besaran santunan Jasa Raharja itu sudah tidak lagi memadai untuk situasi sekarang, khususnya untuk menutupi segala macam biaya pengobatan.

“Ini ide yang cemerlang sekali karena akan ada pembagian pembebanan biaya. Artinya, pengobatan atas kecelakaan di jalan raya ini—karena sudah dicover asuransi wajib TPL kendaraan bermotor—maka tidak perlu lagi dicover oleh BPJS. Jadi ini membebaskan BPJS dari biaya yang cukup tinggi atas perawatan apabila terjadi kecelakaan di jalan raya, karena sudah dicover oleh asuransi wajib TPL,” pungkas Delil.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #wajib-asuransi #asuransi-wajib-tpl #asuransi-kendaraan #asuransi-kecelakaan #pt-jasa-raharja #indonesia-re #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/369092/mudah-memahami-asuransi-wajib-tpl-kendaraan-bermotor