Kakak Kandung Gazalba Saleh Tolak Beri Kesaksian di Sidang, Tapi Tetap Diperiksa
Kakak kandung Hakim Agung Gazalba Saleh, Edi Ilham, menolak memberi kesaksian dalam sidang gratifikasi dan TPPU yang menjerat adiknya. Halaman all
(Kompas.com) 05/08/24 11:47 13366665
JAKARTA, KOMPAS.com - Kakak kandung Hakim Agung Gazalba Saleh, Edi Ilham, menolak memberi kesaksian atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) adiknya.
Pernyataan itu Edi sampaikan ketika dihadirkan sebagai saksi Gazalba Saleh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Seperti biasa, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Fahzal Hendri memeriksa identitas para saksi yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepada majelis hakim, Edi mengaku mengenal Gazalba.
"Ada hubungan keluarga?" tanya Fahzal, Senin (5/8/2024).
"Saya kakak kandungnya, Yang Mulia," jawab Edi.
Fahzal lantas menjelaskan kepada Edi mengenai haknya sebagai saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Ia diperbolehkan mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan, tetapi tanpa disumpah.
"Sesuai dengan surat saya kemarin, Yang Mulia, saya mengundurkan diri," ujar Edi.
"Mengundurkan diri?" timbal Fahzal.
"Iya sebagai saksi," jawab Edi.
Fahzal kemudian meminta tanggapan Jaksa KPK terkait sikap Edi yang menolak memberikan kesaksian karena hubungan darah.
Merespons hal itu, Jaksa KPK meminta Edi tetap dimintai keterangan di muka sidang meskipun tidak disumpah.
"Menurut kami, karena keterangan saksi ini penting, kami mengusulkan untuk dapat didengarkan keterangannya," kata Jaksa KPK.
Fahzal kemudian menjelaskan kepada Edi bahwa dirinya akan tetap dimintai keterangan tanpa sumpah.
Meski demikian, ia mengingatkan Edi tetap memberikan keterangan dengan benar.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta terkait pengurusan perkara di MA.
Gazalba diduga menerima gratifikasi itu bersama-sama pengacara yang berkantor di Wonokromo, Surabaya, yakni Ahmad Riyadh.
Uang ratusan juta itu diterima dari Galba Saleh lantaran diduga mengurus kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyadh menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 650.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa,” kata jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.
#gazalba-saleh #hakim-agung-gazalba-saleh-divonis-bebas #gazalba-saleh-bebas #kpk-kasasi-putusan-bebas-gazalba-saleh #tppu-gazalba-saleh #sidang-gazalba-saleh #kpk-ajukan-perlawanan-atas-putusan-gazalb