Eks Ketua Bawaslu Minta "Presidential Threshold" Maksimum ke MK, Cegah Koalisi Besar
'Ambang batas maksimal akan membatasi munculnya koalisi besar dan lahirnya calon presiden tunggal,' ujar Dian. Halaman all
(Kompas.com) 05/08/24 17:23 13395331
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2012-2017, Muhammad, mengajukan model ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) maksimum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muhammad bersama 3 pakar lain, yakni Dian Fitri Sabrina, Muhtadin Al Attas, dan Muhammad Saad menjadi pemohon dalam gugatan atas aturan presidential threshold yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... bertentangan UUD 1945 selama tidak dimaknai sebagai \'Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR, selama tidak melampaui persentase tertinggi partai politik pemenang berdasarkan hasil pemilu sebelumnya\'," kata Dian selaku representasi keempat pemohon dalam sidang pendahuluan di MK, Senin (5/8/2024).
Dalam gugatannya itu, Muhammad juga mengajukan sejumlah argumentasi teoretis atas model alternatif presidential threshold yang mereka dorong.
Salah satunya, model ini dianggap tidak membatasi hak partai politik dengan suara mayoritas untuk mengusung capres-cawapresnya, tetapi tidak juga mengebiri hak partai politik dengan suara minoritas untuk dapat mengusung capres-cawapres secara mandiri.
Di samping itu, Muhammad dan kawan-kawan juga meyakini bahwa sistem ini mampu mencegah manipulasi ambang batas untuk keberhasilan pemilu sebagai suatu cara terstruktur yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung faksi atau kandidat tertentu karena dihegemoni oleh campur tangan dari pemerintah yang sedang berkuasa.
"Ambang batas maksimal akan membatasi munculnya koalisi besar dan lahirnya calon presiden tunggal," ujar Dian.
Sebab, partai politik dapat melakukan koalisi dengan siapa pun selama tidak melampaui batas persentase yang dimiliki oleh partai politik pemenang pileg sebelumnya.
"Ambang batas maksimal juga akan melahirkan pemilu yang adil dan transparan karena tidak ada pengecualian kandidat yang diusung oleh partai oposisi," kata Dian.
Sebagai dampaknya, partai politik diyakini akan lebih mandiri dalam pencalonan presiden-wakil presiden, baik dari dalam maupun luar partai, sehingga ideologi partai politik juga tidak dikorbankan.
"Tanpa harus melakukan koalisi setengah hati," kata Dian.
Harapannya, sistem ini akan memunculkan kekayaan capres-cawapres dalam pemilu. Dengan begitu, kekhawatiran terhadap potensi munculnya polarisasi setiap kali pemilu menjelang dapat diantisipasi.
Majelis hakim panel dalam sidang pendahuluan mengapresiasi gugatan yang diajukan dan memberi sejumlah catatan.
"Ini seperti baca karya ilmiah kita ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saldi meminta para pemohon untuk menyertakan penelitian lengkap yang mereka gunakan dalam gugatan ini sebagai bentuk pengayaan untuk majelis hakim.
Ia mengingatkan, pasal tentang presidential threshold ini sudah digugat sedikitnya 33 kali ke MK dan sejauh ini Mahkamah belum pernah mengabulkan satu pun di antaranya.
#mahkamah-konstitusi #uu-pemilu #presidential-threshold #ambang-batas-capres