'Bisa jadi Mahkamah yang akan mengubah, tapi harus didukung argumentasi yang kuat. Bukan tidak mungkin diubah,' kata Guntur. Halaman all [404] url asal
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menutup peluang mereka akan berubah sikap dalam menjatuhkan putusan terkait gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan, bisa saja MK mengubah aturan soal presidential threshold asalkan gugatan soal aturan tersebut didukung oleh argumentasi yang kuat.
"Bisa jadi Mahkamah yang akan mengubah, tapi harus didukung argumentasi yang kuat. Bukan tidak mungkin diubah," kata Guntur dalam sidang pada Senin (5/8/2024).
"Misalnya, kali ini perkembangan ketatanegaraan kita sekarang landai, saatnya memikirkan. Jangan sampai ada pengujiannya menjelang pilpres," ucapnya memberi usul.
Terkini, gugatan datang dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2012-2017 Muhammad beserta sejumlah pakar dan pemerhati pemilu yakni Dian Fitri Sabrina, Muhtadin Al Attas, dan Muhammad Saad.
Guntur pun mengingatkan agar Muhammad dan kawan-kawan memperkuat alasan permohonan mereka.
Tujuannya, agar gugatan itu tidak dianggap sama dengan puluhan gugatan sejenis yang sebelumnya telah ditolak Mahkamah karena presidential threshold ini dianggap ranah pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang
Wakil Ketua MK Saldi Isra juga mengapresiasi gugatan tersebut dan meminta Muhammad dkk untuk menyertakan penelitian serta disertasi yang dikutip kepada majelis hakim sebagai bukti.
Ia mengingatkan bahwa gugatan atas Pasal 222 UU Pemilu ini sudah digugat ke MK sedikitnya 33 kali dan Mahkamah belum sekalipun mengabulkan salah satu di antaranya.
"Jadi ada juga pengayaan hakim terkait permohonan ini," kata Saldi.
Sementara itu, hakim konstitusi Arsul Sani menegaskan, aturan undang-undang bukan Al Quran dan hadis yang tidak boleh diubah.
Lagi-lagi, hal itu sepanjang terdapat argumentasi-argumentasi baru yang dapat meyakinkan Mahkamah untuk bergeser dari pendirian sebelumnya.
"Yang kemarin 33 itu sebut saja sebagai qaul qadim, sudah saatnya kemudian MK karena permohonan-permohonan baru mengeluarkan qaul jadid, pendirian yang lebih baru, dan itu bukan hal yang tidak mungkin di kasus-kasus tertentu, termasuk dalam permohonan para pemohon ini," jelas eks politikus PPP itu.
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) 2012-2017, Muhammad, mengajukan model ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) maksimum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Muhammad bersama 3 pakar lain, yakni Dian Fitri Sabrina, Muhtadin Al Attas, dan Muhammad Saad menjadi pemohon dalam gugatan atas aturan presidential threshold yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ... bertentangan UUD 1945 selama tidak dimaknai sebagai 'Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi di DPR, selama tidak melampaui persentase tertinggi partai politik pemenang berdasarkan hasil pemilu sebelumnya'," kata Dian selaku representasi keempat pemohon dalam sidang pendahuluan di MK, Senin (5/8/2024).
Dalam gugatannya itu, Muhammad juga mengajukan sejumlah argumentasi teoretis atas model alternatif presidential threshold yang mereka dorong.
Salah satunya, model ini dianggap tidak membatasi hak partai politik dengan suara mayoritas untuk mengusung capres-cawapresnya, tetapi tidak juga mengebiri hak partai politik dengan suara minoritas untuk dapat mengusung capres-cawapres secara mandiri.
Di samping itu, Muhammad dan kawan-kawan juga meyakini bahwa sistem ini mampu mencegah manipulasi ambang batas untuk keberhasilan pemilu sebagai suatu cara terstruktur yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung faksi atau kandidat tertentu karena dihegemoni oleh campur tangan dari pemerintah yang sedang berkuasa.
"Ambang batas maksimal akan membatasi munculnya koalisi besar dan lahirnya calon presiden tunggal," ujar Dian.
Sebab, partai politik dapat melakukan koalisi dengan siapa pun selama tidak melampaui batas persentase yang dimiliki oleh partai politik pemenang pileg sebelumnya.
"Ambang batas maksimal juga akan melahirkan pemilu yang adil dan transparan karena tidak ada pengecualian kandidat yang diusung oleh partai oposisi," kata Dian.
Sebagai dampaknya, partai politik diyakini akan lebih mandiri dalam pencalonan presiden-wakil presiden, baik dari dalam maupun luar partai, sehingga ideologi partai politik juga tidak dikorbankan.
"Tanpa harus melakukan koalisi setengah hati," kata Dian.
Harapannya, sistem ini akan memunculkan kekayaan capres-cawapres dalam pemilu. Dengan begitu, kekhawatiran terhadap potensi munculnya polarisasi setiap kali pemilu menjelang dapat diantisipasi.
Majelis hakim panel dalam sidang pendahuluan mengapresiasi gugatan yang diajukan dan memberi sejumlah catatan.
"Ini seperti baca karya ilmiah kita ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Saldi meminta para pemohon untuk menyertakan penelitian lengkap yang mereka gunakan dalam gugatan ini sebagai bentuk pengayaan untuk majelis hakim.
Ia mengingatkan, pasal tentang presidential threshold ini sudah digugat sedikitnya 33 kali ke MK dan sejauh ini Mahkamah belum pernah mengabulkan satu pun di antaranya.
MK diminta mengubah aturan presidential threshold supaya partai politik yang tak punya krusi di DPR RI bisa mengusung calon presiden Halaman all [463] url asal
Ketentuan mengenai ambang batas pencalonan presiden tertuang dalam Pasal 222 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Pada petitum pokok, Hadar dan Titi meminta agar capres-cawapres bisa diusung oleh partai politik/gabungan partai politik di DPR dan/atau gabungan partai politik di luar DPR, asalkan gabungan partai pengusung itu berjumlah 20 persen dari jumlah partai politik peserta pileg sebelumnya.
Jika ketentuan ini dikabulkan, gabungan 3-4 dari 10 partai yang tidak lolos ke DPR RI hasil Pileg 2024 sudah cukup untuk mengusung capres-cawapresnya sendiri pada Pemilihan Presiden 2029.
Pada petitum alternatif, mereka meminta agar gabungan partai politik peserta pileg yang tidak memiliki kursi di DPR dapat turut mengusung capres cawapres dengan ambang batas yang ditentukan kemudian oleh pembentuk undang-undang.
"Menurut pendapat para pemohon, alternatif pengaturan ambang batas pencalonan presiden yang diusulkan oleh para pemohon akan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam status quo saat ini," kata Titi dalam gugatannya.
Pertama, menurut Hadar dan Titi, hal ini akan menyelesaikan ketidakpuasan partai-partai politik di luar DPR yang merasa hak konstitusionalnya direnggut dengan ketentuan saat ini.
Kedua, partai politik yang baru ikut pemilu punya nilai tawar yang sama dengan sehingga diharapkan para kandidat pilpres tidak hanya mendekatkan diri dengan partai politik yang selama ini bercokol di DPR.
Ketiga, pencalonan presiden dan wakil presiden diharapkan akan membawa efek yang merata untuk semua partai politik dalam kans mereka memenangi pileg, tidak berdampak ke partai-partai besar saja.
Keempat, hal ini dianggap mewujudkan keadilan komunikatif dalam rangka memperlakukan setiap partai politik dengan cara dan pendekatan yang sama akan tercipta dalam sistem demokrasi Indonesia.
Kelima, penerapan ambang batas pencalonan presiden akan memenuhi prinsip kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dengan prasyarat-prasyaratnya sebagaimana dikemukakan oleh Mahkamah dalam berbagai putusan, dengan tetap menjamin hak politik dari masing-masing partai politik, kedaulatan rakyat, dan rasionalitas.
Gugatan ini telah diterima MK melalui akta penerimaan pengajuan permohonan (AP3) dan akan diregistrasi dalam waktu dekat sebagai perkara yang bakal disidangkan.