Novel Baswedan Cs Minta MK Stop Sementara Seleksi Capim KPK

Novel Baswedan Cs Minta MK Stop Sementara Seleksi Capim KPK

Novel Baswedan meminta MK menjatuhkan putusan provisi (putusan sela) untuk menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan KPK. Halaman all

(Kompas.com) 05/08/24 17:20 13395333

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini berstatus ASN Polri, Novel Baswedan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan provisi (putusan sela) untuk menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan KPK 2024-2029.

Petitum provisi itu menjadi salah satu materi perbaikan Novel dkk pada gugatan uji materi nomor 68/PUU-XXII/2024 tentang UU KPK.

“Sebelum menjatuhkan putusan akhir, kami para pemohon mengajukan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memberikan putusan sela pada permohonan a quo," ujar kuasa hukum Novel cs, Lakso Anindito, dalam sidang perbaikan permohonan pada Senin (5/8/2024).

"Dengan nenyatakan, menghentikan sementara proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029 dan memperpanjang masa jabatan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2024-2029 sampai dengan adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terhadap pokok permohonan a quo," ucap dia.

Dalam petitum provisi yang sama, Novel dkk juga meminta MK memberi kesempatan kepada anggota DPR RI terpilih dan Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih 2024-2029 untuk memilih calon pimpinan KPK sesuai dengan pertimbangan Purusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

Mereka juga berharap MK memerintahkan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK 2024-2029 memberi mereka kesempatan untuk mendaftarkan diri dan mengikuti rangkaian proses seleksi.


Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK mengumumkan 382 nama pendaftar yang telah lulus tahapan seleksi administratif.

Sementara itu, dalam gugatannya, Novel cs mempersoalkan syarat minimal usia pendaftar 50-65 tahun atau pernah menjadi pimpinan KPK.

Aturan dari Pasal 29 huruf e UU KPK membuat mereka tidak dapat mendaftarkan diri, padahal mereka mengaku punya pengalaman lebih dari 10 tahun sebagai pegawai KPK dan saat ini berusia lebih dari 40 tahun, sesuai syarat minimal pendaftaran calon pimpinan KPK sebelum UU KPK direvisi pada 2019.

Mereka menganggap hal tersebut sebagai kerugian konstitusional sebab syarat usia minimum 50 tahun untuk menjadi pimpinan KPK tidak diatur di dalam UUD 1945.

Dalam pokok permohonannya, Novel dkk meminta MK memberi tafsir baru bahwa calon pimpinan KPK “berusia paling rendah 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK atau paling rendah 40 tahun dengan pengalaman sekurang-kurangnya selama 5 tahun sebagai pegawai KPK, dan paling tinggi 65 tahun".

Adapun dalam gugatan ini, tercatat sebagai pemohon selain Novel Baswedan yakni Mochamad Praswad Nugraha (ASN Polri), Harun Al Rasyid (PNS), Budi Agung Nugroho (karyawan swasta), Andre Dedy Nainggolan (PNS), Herbert Nababan (PNS), Andi Abd Rachman Rachim (PNS), Rizka Anungnata (Polri), Juliandi Tigor Simanjuntak (PNS), March Falentino (karyawan swasta), Farid Andhika (karyawan swasta), serta Waldy Gagantika (karyawan swasta).

#novel-baswedan #capim #mk #seleksi-capim-kpk

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/05/17201861/novel-baswedan-cs-minta-mk-stop-sementara-seleksi-capim-kpk