KPK SIta Sejumlah Aset dan Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus LPEI
KPK menyita sejumlah barang bukti hasil penggeledahan di dua rumah dan kantor swasta di Balikpapan, Kaltim. Hal ini terkait kasus LPEI. - Halaman all
(InvestorID) 05/08/24 17:34 13396396
JAKARTA, investor.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang dari hasil penggeledahan dua rumah dan satu kantor swasta di Balikpapan, Kalimantan Timur. Rangkaian penggeledahan sejak 31 Juli 2024 hingga 2 Agustus 2024 tersebut terkait kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, dari penggeledahan tersebut KPK menyita antara lain, uang tunai kurang lebih Rp 4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 buah logam mulia, 9 jam tangan, 37 tas mewah, 100 perhiasan terdiri dari cincin, kalung, gelang, anting, dan liontin.
KPK juga menyita barang bukti elektronik (BBE) berupa laptop dan hard disk serta beberapa dokumen.
KPK menduga barang-barang tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi di LPEI yang tengah diusut saat ini. Lembaga antikorupsi itu selanjutnya akan mendalami lebih lanjut barang-barang yang disita.
“Semuanya diduga ada keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik,” ungkap Tessa di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk diketahui bahwa per tanggal 26 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (31/7/2024).
Disampaikan Tessa, proses penyidikan dalam kasus tersebut masih terus dilakukan KPK. Lembaga antikorupsi itu terus menggali keterangan saksi maupun menyita berbagai barang bukti.
Untuk kasus ini juga, KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang. Mereka dicegah ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan, sehingga para pihak tersebut dapat tetap berada di Indonesia ketika keterangannya dibutuhkan KPK.
“Pada tanggal 29 Juli 2024 KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” ungkap Tessa.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #korupsi-lpei #penggeledahan-kasus-lpei #penyitaan-barang-bukti #tessa-mahardhika #berita-ekonomi-terkini