Soal Cak Imin Dilaporkan ke MKD DPR, PKB: Belum Tentu Laporan Itu Dilanjutkan
Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, laporan terhadap Cak Imin ke MKD belum tentu akan ditindaklanjuti Halaman all
(Kompas.com) 05/08/24 21:13 13417842
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, laporan terhadap Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR belum tentu akan ditindaklanjuti.
Sebab, dia mengatakan, laporan terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan itu perlu dikaji lebih dahulu oleh MKD DPR sebelum diproses.
"Ketika orang misalkan melaporkan itu apa yang mesti dilaporkan, nanti MKD akan mengkaji, belum tentu bisa dilanjutkan itu laporannya ya," kata Cucun di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Adapun Muhaimin diadukan ke MKD DPR terkait pelaksanaan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI. Dia diduga menyalahgunakan kewenangan karena berangkat haji membawa istrinya.
Cucun menjelaskan, keberangkatan Cak Imin bersama istrinya itu sudah aturan yang ada. Karena itu, dia menilai aduan tersebut aneh dan pelapor tidak memahami hal yang dilaporkannya.
"Semua ada regulasinya, saya tanggapi langsung juga sekarang bahwa yang melaporkan tidak memahami tentang tata kelola keuangan, semua by law yang dilakukan. Ada kajian-kajiannya, ada peraturan menteri keuangan," ucap Cucun.
"Beliau pimpinan DPR baca PMK nomor 164 tahun 2016, ada regulasinya tidak sembarang semua," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Padepokan Hukum Indonesia Musyanto melaporkan Cak Imin karena dianggap menyalahgunakan wewenang dengan mengajak istrinya, Rustini Murtadi, terlibat dalam Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
"Karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau kekusaan ngajak seorang istri untuk dilibatkan dalam Timwas Haji. Nah itu bertentangan dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik. Itulah, itu yang kami laporkan," ujar Musyanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/8/2024).
Musyanto menuduh Cak Imin menyalahgunakan anggaran negara demi kepentingan istri dan pribadi.
Di sisi lain, ia mengeklaim, laporan tersebut ini tidak berkaitan dengan kisruh antara PKB dan PBNU yang sedang memanas akhir-akhir ini.
"Oh enggak ada, kita di luar itu. Enggak ada urusan, kita bukan orang, anggota di situ," ucap Musyanto. Menurut dia, laporan tersebut dilayangkan sebagai bentuk pengawasan demi pembangunan negara ke depan.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyebut laporan Musyanto itu masih dipelajari di sekretariat.
"Kami belum pelajari berkas laporannya karena saat ini sedang diperiksa di sekretariat," kata Dek Gam.
"Laporan tersebut baru akan dibahas setelah masuk masa sidang karena saat ini kami sedang reses," ujar dia.