Eks Pejabat Bakti Kemenkominfo Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara

Eks Pejabat Bakti Kemenkominfo Elvanno Hatorangan Divonis 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Eks Pejabat Bakti Kemenkominfo Elvanno Hatorangan Halaman all

(Kompas.com) 05/08/24 20:47 13417866

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Elvanno Hatorangan.

Elvanno Hatorangan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum turut serta dalam dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 yang dikelola Bakti Kemenkominfo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Elvanno Hatorangan dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).

Elvanno dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana penjara, Elvanno Hatorangan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan. PPK Bakti Kemenkominfo itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Atas putusan ini, Elvanno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sama-sama menyatakan pikir-pikir. Kedua pihak memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.

Dalam perkara ini, Elvanno Hatorangan didakwa turut serta telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.

Elvanno selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga telah memanipulasi kajian untuk proyek BTS 4G seolah-olah dapat diselesaikan 100 persen apabila diberikan waktu perpanjangan. Namun, setelah waktu perpanjangan itu diberikan, nyatanya pekerjaan proyek strategis nasional ini tidak juga selesai.

Dalam kasus ini, Kejagung telah membawa belasan orang menjadi terdakwa dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka adalah eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; eks Menkominfo Johnny G Plate; eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.

Kemudian, eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; eks Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Berikutnya, eks Kepala Hudev UI, Moh. Amar Khoerul Umam; Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki, dan Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, dan seorang swasta bernama Sadikin Rusli yang menjadi terdakwa juga telah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu.

#tipikor #pn-jakpus #bakti-kemenkominfo #bts-4g

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/05/20474001/eks-pejabat-bakti-kemenkominfo-elvanno-hatorangan-divonis-6-tahun-penjara