Jokowi Teken Aturan Kontrasepsi untuk Remaja, Moeldoko: Pasti Ada Pro Kontra
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui pasti muncul pro kontra atas aturan terkait penyediaan alat kontrasepsi remaja yang baru diteken Jokowi. Halaman all
(Kompas.com) 06/08/24 14:39 13516248
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Presiden Moeldoko buka suara mengenai aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk remaja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo.
Dia mengakui, pro dan kontra yang muncul atas aturan itu adalah hal yang wajar.
Penyediaan alat kontrasepsi dalam aturan turunan itu pun akan membuat perbedaan pandangan dari sisi kesehatan maupun agama.
"Ya memang kan ada pandangan pasti terjadi kontra ya karena satu pandangan dari sisi kesehatan, satu dari sisi etik atau agama. Pasti selama itu tidak akan ketemu," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Kendati begitu, Moeldoko menyampaikan, perlu ada jalan tengah untuk masalah tersebut.
Oleh karenanya, PP 28/2024 yang baru diterbitkan itu turut mengatur kontrasepsi untuk remaja sesuai sebagai solusinya.
"Tapi kan pasti ada jalan tengah. Ya harus ada solusinya, dong," ucapnya.
Sebagai informasi, penyediaan alat kontrasepsi diatur dalam Pasal 103 PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Berdasarkan ayat tersebut, salah satu bentuk pelayanan kesehatan sistem reproduksi untuk usia sekolah dan remaja adalah dengan menyediakan alat kontrasepsi.
Pasal ini menuai kehebohan karena dianggap melegalkan seks bebas di kalangan remaja.
Namun, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, penyediaan alat kontrasepsi dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kesehatan ditujukan untuk remaja yang menikah dini.
"Bukan (untuk mencegah kehamilan remaja belum menikah), tetapi kontrasepsi untuk PUS (pasangan usia subur)," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Senin (5/8/2024).
Nadia menjelaskan, penggunaan alat kontrasepsi yang diatur dalam aturan turunan UU Kesehatan itu berkaitan dengan edukasi kesehatan reproduksi.
Pasalnya, tubuh dan organ remaja yang menikah usia muda belum siap sepenuhnya untuk bereproduksi.
Penggunaan alat kontrasepsi ditujukan untuk menunda kehamilan di kalangan tersebut, sembari menunggu kesiapan organ reproduksi dan kejiwaan pasangan.
"Kontrasepsi hanya untuk PUS. Kan banyak anak usia 12 (tahun) atau 15 tahun yang sudah dinikahkan. Ini yang akan jadi sasaran," ucap Nadia.
Nadia menjelaskan, pasal-pasal dalam PP Kesehatan tidak bisa dimaknai secara terpisah sehingga ia meminta semua pihak untuk memaknai secara lebih komprehensif.
Dia bilang, rincian pasal-pasal itu pun akan diatur lebih jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Itu pelayanan kespro berdasarkan siklus kehidupan, jadi merupakan suatu layanan komprehensif dan pasal-pasal dibaca tidak dipisahkan," jelas Nadia.
#alat-kontrasepsi-untuk-remaja #alat-kontrasepsi-bagi-pelajar-dan-remaja #alat-kontrasepsi-untuk-pelajar #alat-kontrasepsi