Gugat PKPU, Empat Kreditur Minta Wijaya Karya Bayar Utang Miliaran
Keempat kreditur itu menuntut agar PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) melunasi utangnya kepada perusahaan-perusahaan tersebut senilai Rp 7,36 miliar.
(Katadata) 06/08/24 15:20 13523148
Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta penjelasan lebih lanjut dari PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) terkait gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh empat krediturnya di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat.
Mahendra Vijaya, Corporate Secretary Wijaya Karya, membenarkan bahwa pada 26 Juli 2024 di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tercatat terdapat dua permohonan PKPU atas perusahaan. Tercatat sebanyak empat perusahaan di balik gugatan PKPU terhadap emiten konstruksi tersebut.
Keempat perusahaan tersebut adalah CV Natuna Cemerlang, CV Amanah Abadi, PT Indoland Manajemen Properti Terpadu, dan CV Saroha Sentosa Indonesia. Apabila dijumlahkan, utang emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada keempat kreditur tersebut mencapai Rp 7,36 miliar.
Secara rinci, gugatan PKPU pertama oleh CV Natuna Cemerlang dan kreditur lain CV Amanah Abadi dengan nomor perkara 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun utang yang diminta agar dilunasi masing-masing senilai Rp 1,20 miliar dan Rp 525,03 juta.
Gugatan kedua juga dilayangkan oleh PT Indoland Manajemen Properti Terpadu dan CV Saroha Sentosa Indonesia. Berdasarkan gugatan tersebut, Indoland meminta WIKA untuk melunasi utang sebanyak Rp 3,83 miliar dan utang kepada Saroha Sentosa sebesar Rp 1,80 miliar. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
Menanggapi gugatan PKPU, Mahenda menegaskan bahwa permohonan PKPU telah diterima oleh perusahaan. WIKA telah menunjuk Law Office Atmadja Siregar Krisnomo, Advocates & IPR Consultants (ASK Law Office) sebagai kuasa hukum untuk mendampingi perusahaan dalam menghadapi perkara PKPU.
Sidang pertama untuk permohonan PKPU Nomor Perkara 214/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst diadakan pada 5 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga menegaskan WIKA akan patuh dan menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Permohonan PKPU kepada perusahaan tidak berdampak kepada kinerja maupun operasional WIKA,” kata Mahendra dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (6/8).
Berdasarkan laporan keuangan WIKA, per 31 Maret 2024 perusahaan memiliki utang usaha kepada pihak berelasi senilai Rp 1,28 triliun, turun 81,06% dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023 senilai Rp 6,76 triliun. Sementara itu, utang usaha WIKA kepada pihak ketiga mencapai Rp 5,77 triliun, melonjak 124% dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2023 sebesar Rp 2,58 triliun.