Ekonom Minta Pembahasan RUU EBET Harus Transparan

Ekonom Minta Pembahasan RUU EBET Harus Transparan

Skema power wheeling tidak dapat masuk dalam RUU EBET karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Halaman all

(Kompas.com) 06/08/24 18:18 13539849

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) harus dilakukan secara transparan.

Dia menilai, skema power wheeling tidak dapat masuk dalam RUU EBET karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Ada beberapa hal dalam RUU EBET yang berisiko memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (6/8/2024).

“Pasal tersebut mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,” katanya.

Dia bilang, dalam pasal 33 itu, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang dikuasai negara.

Menurut dia, pemerintah dan DPR juga harus menjamin prinsip-prinsip bernegara menjadi pegangan utama pembahasan RUU EBET.

“DPR dan pemerintah harus menjamin azas-azas transparansi keterbukaan, demokrasi dan partisipasi publik, serta berjalannya proses pembentukan UU EBET,” jelasnya.

Dia mengimbau agar dalam penyusunan, DPR dan pemerintah bisa menyelesaikan syarat formil pembentukan undang-undang.

Mulai paparan ke publik, menerima masukan hingga pembahasan harus dibuka secara gamblang, dan tidak dilakukan secara tertutup.

Dengan tidak adanya transparansi, Bisman menyebut skema power wheeling bisa menyusup ke RUU EBET dan menjadi pintu masuk kembalinya sistem privatisasi, kompetisi, hingga liberalisasi ketenagalistrikan.

#energi-terbarukan #ketenagalistrikan #energi-baru

https://money.kompas.com/read/2024/08/06/181802426/ekonom-minta-pembahasan-ruu-ebet-harus-transparan