Sederet Perbedaan Sertifikat Tanah Analog dengan Elektronik
Selain dari bentuk fisiknya, terdapat beberapa perbedaan lain antara sertifikat tanah analog dengan sertifikat tanah elektronik. Halaman all
(Kompas.com) 06/08/24 19:06 13546039
KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik di berbagai wilayah Indonesia.
Karena ini merupakan kebijakan baru, mungkin masih ada masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara sertifikat tanah analog (kertas) dengan sertifikat tanah elektronik.
Selain dari bentuk fisiknya, terdapat beberapa perbedaan lain antara sertifikat tanah analog dengan sertifikat tanah elektronik.
Merujuk infografis yang ada di laman resmi Kementerian ATR/BPN, berikut sederet perbedaan antara sertifikat tanah analog dengan sertifikat tanah elektronik:
1. Kode dokumen
Sertifikat tanah elektronik menggunakan hashcode. Kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem.
Sementara sertifikat tanah analog menggunakan kode blanko. Nomor seri unik gabungan huruf dan angka.
2. QR Code
Sertifikat tanah elektronik menggunakan QR Code. Berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.
Sedangkan sertifikat tanah analog tidak menggunakan QR Code.
3. Nomor identitas
Sertifikat tanah elektronik menggunakan single identity. Hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Sementara sertifikat tanah analog menggunakan banyak nomor. Yaitu Nomor Hak, Nomor Surat ukur, Nomor Identifikasi Bidang, serta Nomor Peta Bidang.
Tangkap Layar Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Ilustrasi format sertifikat tanah elektronik.4. Ketentuan, kewajiban, dan larangan
Sertifikat tanah elektronik menyatakan aspek right, restriction, dan responsibility. Ketentuan kewajiban dan larangan dicantumkan.
Sedangkan sertifikat tanah analog dicatat pada kolom petunjuk. Pencatatan ketentuan ini tidak seragam, tergantung Kantor Pertanahan masing-masing.
5. Tanda tangan
Sertifikat tanah elektronik menggunakan tanda tangan elektronik, sehingga tidak dapat dipalsukan
Sementara sertifikat tanah analog menggunakan tanda tangan manual, sehingga rawan dipalsukan.
6. Bentuk dokumen
Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen elektronik. Informasi yang diberikan padat dan ringkas.
Sedangkan sertifikat tanah analog berbasis kertas. Berupa blanko isian berlembar-lembar.
#sertifikat-tanah #sertifikat-tanah-elektronik #sertifikat-tanah-analog