Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ
Kejagung menetapkan DP sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). - Halaman all
(InvestorID) 06/08/24 19:48 13547352
JAKARTA, investor.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Tersangka tersebut berinisial DP yang merupakan kuasa KSO PT Waskita-Acset.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik memandang telah mendapat cukup alat bukti untuk menetapkan DP sebagai tersangka.
Dijelaskan Kuntadi, DP berperan melakukan kongkalikong dengan perwakilan PT Bukaka berinisial TBS untuk mengurangi volume pada Basic Design tanpa kajian terlebih dahulu. Akibatnya, ada kerugian hingga Rp510.085.261.485,41.
"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung Saudara DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," ucapnya dalam konferensi pers Selasa (6/8/2024).
Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan selanjutnya dilakukan penahanan di rutan salemba cabang kejaksaan agung untuk 20 hari kedepan," katanya.
Editor: Maswin (maswin.investorID@gmail.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #jampidsus-kejagung #korupsi-tol-mbz #kso-waskita-acset #uu-tipikor #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/national/369311/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-korupsi-proyek-tol-mbz