Separuh Impor Tekstil dari China Tidak Tercatat, Harga Jadi Lebih Murah Halaman all
Kemenkop usul impor tekstil dari China kena bea masuk antidumping 200 persen. Halaman all
(Kompas.com) 07/08/24 06:27 13609898
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan 50 persen impor produk tekstil dan produk tekstil (TPT) dari China tidak tercatat.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang diolah Kemenkop UKM.
"Artinya angka ekspor yang masuk dari Tiongkok ke kita dengan nilai angka ekspor di kita tidak seimbang," kata Plt Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Temmy Setya Permana dalam acara diskusi di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (6/8/2024).
Temmy menduga ada produk-produk yang masuk ke Indonesia secara ilegal dan tidak tercatat khususnya produk pakaian jadi yang memiliki kode HS60-63.
Ia mengatakan hal ini akan mendistorsi pasar lantaran barang tekstil dari China dijual dengan murah akibat tidak tercatat dan masuk tanpa dikenai biaya atau cukai.
Temmy memperkirakan kondisi ini akan berdampak terhadap hilangnya serapan 67.000 tenaga kerja dengan total kerugian pendapatan karyawan Rp 2 triliun.
"Salah satu struktur membentuk PDB adalah konsumsi rumah tangga. Artinya kalau income-nya berkurang, spending-nya pasti berkurang. Kalau orang sudah tidak bisa belanja lagi karena memang daya belinya berkurang, mau tidak mau PDB pasti akan berkurang," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Temmy mengatakan, Kemenkop UKM merekomendasikan agar pemerintah memberlakukan pengenaan Bea Masuk Tindak Pengamanan (BMTP) sebesar 200 persen dan Pertimbangan Teknis (Pertek).
"Dengan memerhatikan pembatasan hanya untuk yang dikonsumsi akhir (pakaian jadi, aksesoris, alas kaki) atau pada HS58-65 sehingga bahan baku industri (Filament, kain, dan serat) masih dapat diimpor untuk memenuhi kebutuhan industri TPT dalam negeri," ucap dia.
Impor terang-terangan
Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Redma Gita Wirawasta menyebutkan, masuknya produk impor ilegal ke Tanah Air dilakukan secara terang-terangan di pelabuhan.
“Proses masuknya terang-terangan, kan pakai kontainer, kalau pakai kontainer artinya pakai pelabuhan. Harusnya kan ada proses penyeleksian untuk mencegah barang ilegal, tapi kalau pelabuhan pintunya terlalu longgar atau ada permainan-permainan ilegal,” ujarnya dalam Business Talk yang disiarkan Kompas TV, Selasa (23/7/2024).
Redma menilai modus-modus untuk memuluskan masuknya impor ilegal ke Indonesia sudah menjadi rahasia umum. Namun, ia menilai sampai saat ini tidak ada tindakan tegas kepada para importir tersebut.
Oleh sebab itu, Redma berharap Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal atau Satgas Impor Ilegal bisa efektif memberantas praktik-praktik impor ilegal sampai ke pintu-pintu masuknya produk impor ilegal, yaitu di pelabuhan.
#impor-ilegal #impor-tekstil-ilegal #impor-tekstil #impor-tekstil-china