Ekonom: Beras Impor yang Dapat Jaminan Pemerintah Seharusnya Tak Kena Demurrage Halaman all
Jika komoditas beras impor tersebut mendapatkan jaminan dari pemerintah maka seharusnya tidak akan terkena demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 07/08/24 17:56 13705797
JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyatakan, demurrage atau denda yang dikenakan terhadap beras impor sebesar Rp 294,5 miliar tidak ada kaitannya dengan kebutuhan beras dalam negeri pemerintah.
Defiyan berpendapat, jika komoditas beras impor tersebut mendapatkan jaminan dari pemerintah maka seharusnya tidak akan terkena demurrage sebesar Rp 294,5 miliar.
Terlebih, alasan tertahannya beras impor lantaran hal-hal teknis di pelabuhan.
FREEPIK/FREEPIK ilustrasi beras“Jika memang demurrage terkait komoditas beras impor yang dilakukan atas jaminan pemerintah, maka seharusnya denda tidak diberlakukan apalagi alasan bersandar lebih lama di pelabuhan disebabkan oleh hal-hal teknis kepelabuhan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
Defiyan menjelaskan, biasanya demurrage akan dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal tidak bisa memberikan bukti kuat terkait komoditas impor tersebut.
“Denda dapat dikenakan apabila agen pelayaran menemukan bukti formal bahwa penyewa kapal memberikan bukti tidak kuat terkait komoditas impor yang diunderlying pemerintah tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sudah pernah menjelaskan terkait demurrage dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.
Dalam kondisi tertentu, demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko penanganan komoditas impor.